Page

Permukaan Untuk Tempat Shalat

Shalat Di Atas Selain Tanah

Shalat boleh dilakukan di atas (permukaan) apapun yang suci, baik berupa debu, batu, salju, kayu, atau berupa hamparan, tikar, kain atau kasur, tanpa ada perbedaan di antara semuanya. Dari Abu Said ra.: Bahwasanya dia mengunjungi Nabi Saw. dan berkata:

“Aku melihat beliau Saw. melaksanakan shalat di atas tikar, dan ia bersujud di atasnya." (HR. Muslim)

Dari Anas bin Malik ra.:

“Bahwasanya Rasulullah Saw. shalat di rumah Ummu Haram di atas karpet.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Dari Anas bin Malik ra., ia berkata:

“Kami shalat bersama Nabi Saw. dalam keadaan yang sangat panas. Jika salah seorang dari kami tidak sanggup untuk menempelkan wajahnya di atas tanah, maka ia membentangkan kainnya lalu bersujud di atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Aisyah ra. meriwayatkan:

“Bahwasanya Rasulullah Saw. melakukan shalat, dan ia (Aisyah) berada di antara beliau Saw. dan qiblat, di atas alas tidur pemiliknya seperti mayat melintang.” (HR. Bukhari)

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Umar ra. pernah shalat di atas es.

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(artikel blog ini tanpa tulisan arabnya)