Page

Shalat Memakai Sandal

Shalat Mengenakan Sepatu

Shalat dibolehkan tanpa sepatu, dan dibolehkan juga menggunakan kasut dan sandal. Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata:

“Aku melihat Rasulullah Saw. shalat tanpa alas kaki, dan (terkadang) menggunakan terompah.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Dari Said al-Azdiy, ia berkata:

“Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Apakah Nabi Saw. pernah shalat sambil mengenakan dua sandalnya? Beliau menjawab: “Ya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Mas'ud ra., ia berkata:

“Sungguh aku melihat Rasulullah Saw. melakukan shalat dengan menggunakan dua kasut dan sandalnya.” (HR. Ahmad dengan redaksi hadits yang cukup panjang)

Dianjurkan pula bagi seorang Muslim untuk shalat, sekali atau beberapa kali, dengan menggunakan na'lain sebagai sambutan atas permintaan Rasulullah Saw. Dari Syaddad bin Aus ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Bedakanlah (kalian dengan) kaum Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal dan kasut mereka.” (HR. Abu Dawud, al-Hakim dan al-Baihaqi)

Bentuk seruan yang ada disertai dengan perintah untuk menyelisihi Yahudi, menjadikan seruan ini berhukum sunah saja. Sunah ini terwujud dengan melakukan hal itu sekali saja, dan hukum shalat dengan menggunakan dua sandal dan dua kasut ini tetap dalam kebolehannya.

Shalat dengan mengenakan sandal atau sepatu dengan berbagai jenisnya dan bentuknya tetap dibolehkan, kecuali jika terdapat najis, maka harus dibersihkan dengan cara digosok dengan tanah hingga bersih dari najisnya yang nampak. Dari Abu Said ra. dari Nabi Saw.:

“Bahwa Beliau Saw. melaksanakan shalat, kemudian Beliau melepaskan dua sandalnya. Orang-orang pun (ikut) melepaskan sandal mereka. Ketika selesai shalat Beliau bertanya kepada mereka: ”Mengapa kalian melepaskan sandal kalian?” Mereka menjawab: "Kami melihat engkau melepaskan sandal, lalu kamipun ikut melepaskan sandal kami.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabariku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, maka hendaklah dia membalik sandalnya dan lihatlah apa yang ada pada keduanya. Jika melihat najis, maka gosoklah dengan tanah, kemudian baru dia shalat dengan menggunakan keduanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, al-Hakim dan al-Baihaqi)

Karena itu, seseorang tidak wajib mensucikan sandal dengan menggunakan air.

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(artikel blog ini tanpa tulisan arabnya)