Page

Merubah Tempat Ibadah Orang Kafir Menjadi Masjid Dan Membongkar Kuburan Orang Kafir Menjadi Masjid

Merubah Tempat Ibadah Orang Kafir dan Kuburan Mereka Menjadi Masjid

Apabila dalam merubah tempat ibadah orang kafir itu dilakukan dengan cara memaksa mereka dan merampas hak-hak ahlu dzimmah dalam beribadah, maka tindakan seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat. Itu dibolehkan setelah orang-orang kafir menyerahkannya, dan mereka meninggalkan tempat ibadah tersebut, atau mereka membangun tempat ibadah mereka dengan menyalahi hukum (akad) ahlu dzimmah.

Dibolehkan merubah gereja orang Nasrani, sinagog orang Yahudi, dan tempat-tempat ibadah orang Hindu, serta tempat-tempat ibadah orang kafir lainnya menjadi masjid. Tentu saja setelah menghilangkan terlebih dahulu berbagai kemungkaran yang ada di dalamnya: seperti keberadaan berhala, patung, dan berbagai syiar-syiar kekufuran. Dari Utsman bin Abil Ash:

“Bahwasanya Nabi Saw. telah memerintahkannya untuk membangun Masjid Thaif, bagaimanapun banyaknya patung dan berhala di sana.” (HR. Abu Dawud)

Dibolehkan pula merubah kuburan orang-orang kafir sebagai masjid setelah meratakannya dengan tanah dan membersihkannya dari bangkai-bangkai mereka. Anas ra. telah meriwayatkan -kisah Rasulullah Saw. membangun Masjid Nabawi ketika Beliau Saw. tiba di Madinah- bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Wahai Bani Najar, tetapkanlah harga untukku atas lahan kalian ini. Mereka berkata: 'Tidak, demi Allah, kami tidak akan meminta harganya kecuali hanya kepada Allah.’ Anas berkata: “Di atasnya ada sesuatu yang aku katakan pada kalian, yakni ada kuburan orang-orang musyrik, lubang-lubang, dan ada pohon kurma. Maka Nabi Saw. memerintahkan agar kuburan orang-orang musyrik tersebut digali, kemudian lubangnya diratakan, dan pohon kurmanya ditebang. Setelah itu dijajarkanlah pohon kurma itu sebagai kiblat masjid, dan mereka menjadikan kedua sakanya dari batu, lalu mereka mengangkat batu besar sambil bersajak…” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan al-Nasai)

Namun, apabila dalam merubah tempat ibadah orang kafir itu dilakukan dengan cara memaksa mereka dan merampas hak-hak ahlu dzimmah dalam beribadah, maka tindakan seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat. Itu dibolehkan setelah orang-orang kafir menyerahkannya, dan mereka meninggalkan tempat ibadah tersebut, atau mereka membangun tempat ibadah mereka dengan menyalahi hukum (akad) ahlu dzimmah. Dalam kondisi ini kaum Muslim boleh merubah tempat ibadah mereka tadi sebagai masjid, atau menjadikannya sebagai kantor negara.

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(artikel blog ini tanpa tulisan arabnya)