Page

Rezim jibayah demokrasi penghisap darah rakyat


 

Peran negara yang minimalis di negara kapitalis, jelas telah menjadikan negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pemelihara urusan rakyat. Negara juga akan kehilangan kemampuannya dalam menjalankan fungsi pemelihara urusan rakyat. Akhinya rakyat dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam masyarakat. Realitas adanya orang yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang cacat, yang tua dan yang muda, dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang berlaku kemdian adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang dan berhak hidup.
Di mana negara memberlakukan prinsip “survival of the fittest”, rakyat dibiarkan bertarung sendiri memenuhi kebutuhan hidup mereka. Sedangkan negara hanya sebagai regulator yang minim campur tangan menolong hajat hidup rakyatnya sendiri. Sedangkan rakyatnya pun dibebani berbagai pungutan pajak yang memberatkan. Inilah rezim jibayah, penghisap darah rakyat, sekaligus mulkan jabariyyan, penguasa kejam yang menindas membiarkan rakyatnya sengsara.

bahaya liberal kebijakan ekonomi Jokowi yang pro-investasi dalam Permenaker No. 16/2015 dan Permenakertrans No 35/ 2015 tentang peluang masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.
Membanjirnya TKA ilegal akan terjadi, sehingga dapat menimbulkan ancaman berkurangnya kesempatan pekerja lokal. Akibatnya akan muncul kerusuhan sosial, persaingan tidak sehat antar pelaku ekonomi, dominannya kaum kapital terhadap warga lokal dan menguatnya neo-liberalisme dan neo-imperialisme di Indonesia
masuknya TKA juga dapat merusak keluarga dan generasi. Gaya hidup liberal yang dibawa akan merusak tatanan masyarakat dan berakibat pada rusaknya tatanan keluarga.
Ditambah lagi, guncangan ekonomi keluarga akibat konsumtifisme yang makin menggila di tengah tingginya tingkat pengangguran akan berimbas pada tingkat perceraian. Ancaman ini kemudian merambah pada lost generation karena maraknya kebebasan, hedonisme, pergaulan bebas, dan seks bebas serta hamil di luar nikah.
kebijakan pembangunan dalam Islam dengan Khilafah sangat terkait dengan kebijakan ekonomi. Penerapkan sistem ekonomi Islam secara utuh dan murni yang menyangkut kepemilikan, pengeloaan kepemilikan, termasuk distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat dan menjalankan politik ekonomi dengan benar akan memberikan kemandirian terhadap negara.
Dengan begitu masalah penyelenggaraan negara akan tuntas, masalah pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya terselesaikan dan mandiri serta leluasa bagi penguasa dalam membuat kebijakan tanpa membebani rakyatnya

Islam itu diturunkan dari Zat Yang Maha Menciptakan untuk mengatur manusia tidak hanya dalam hal beribadah namun juga bagaimana negara mengatur perekonomiannya. Dalam Islam sumber pendapatan negara yang utama itu tidak boleh dari pajak. Islam mengajarkan bahwa salah satu sumber pendapatan utama negara itu bersumber dari kepemilikan umum (hutan, laut, tambang dll) yang dikelola dengan maksimal untuk kepentingan rakyat. Islam itu sudah membuat tatanan yang begitu bagus meskipun faktanya tidak diterapkan, disitulah Hizbut Tahrir teriak-teriak untuk mengajak kembali kepada syariah, bukan untuk menyalahkan pihak manapun.
KH. Ainul Yaqin dari Lajnah Khusus Ulama berujar bahwa HTI justru berjuang agar negeri ini jangan sampai hancur. Jika HTI tidak cinta negeri ini, HTI tidak akan capek-capek berjuang, biarkan saja negeri ini menuju kehancurannya. Itulah sebetulnya apa yang didakwahkan oleh HTI, untuk menjaga eksistensi Indonesia dengan kembali kepada syariah Allah dalam naungan Daulah Khilafah Islam yang akan membawa kesejahteraan kita di dunia dan di akhirat yakni di Surga-Nya Allah.

Sebagai milik umum, hutan haram dikonsesikan kepada swasta baik individu maupun perusahaan. Dengan ketentuan ini, akar masalah kasus kebakaran hutan dan lahan bisa dihilangkan. Dengan begitu kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah sepenuhnya sejak awal.
kebakaran terjadi karena adanya UU dan peraturan yang membenarkan hal itu. Ada pula peraturan yang membenarkan pemberian konsesi sangat luas sampai ratusan ribu hektar kepada swasta. Padahal penguasaan lahan yang sangat luas itu menjadi salah satu akar masalah kebakaran hutan. Selain itu, maraknya kebakaran lahan ada kaitannya dengan sistem politik demokrasi yang sarat biaya. Politisi dan penguasa di antaranya mengumpulkan dana politik dengan pemberian penguasaan lahan. Semua itu harus dicabut dan diganti. Itulah problem sistem dan peraturan perundangan, yang justru menjadi akar masalah kebakaran lahan dan kabut asap. Karena itu sistem dan peraturan itu harus dicabut dan diubah.
Pengelolaan hutan sebagai milik umum harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, tentu harus secara lestari. Dengan dikelola penuh oleh negara, tentu mudah menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian hutan. Negara juga harus mendidik dan membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan kelestarian hutan dan manfaatnya untuk generasi demi generasi.
Penindakan hukum secara tegas terhadap para pelaku pembakaran dan siapa saja yang terlibat. Ini harus dilakukan secara tegas dan tanpa pilih kasih. Bukan hanya yang kecil yang ditindak, tetapi juga yang besar. Selama ini masyarakat melihat, penindakan baru menyentuh yang kecil, sementara yang besar dibiarkan.

kekerasan seksual dan kemaksiatan lainya tidak akan pernah mampu diselesaikan jika solusi yang hadir tidak pernah menyentuh akar persoalan. Menurutnya penerapan sistem kapitalisme dan liberalismelah yang mendasari semua lahirnya kemaksiatan tersebut.
Jalan satu-satunya adalah dengan menghilangkan segala akar persoalan tadi dan menggantinya dengan sistem yang mampu menuntaskan persoalan umat dengan komprehensif dan integral dan sistem tersebut adalah sistem Islam dalam bingkai Khilafah
peran semua kalangan untuk menuntaskan persoalan tersebut sangat dibutuhkan.
Pada akhirnya memang butuh peran serta semua umat Islam untuk bersama mewujudkan solusi Islam tadi yang mampu menyelamatkan dan melindungi perempuan dan generasi dari berbagai ancaman.