Page

Sistem Sekular Menuai Perkosaan


 

Kebebasan menuai bencana kriminalitas seksual, perkosaan hingga pembunuhan. Aborsi akibat seks bebas sudah ratusan bahkan ribuan kali terjadi. Nasib anak-anak dan rumah tangga yang rentan dengan percekcokan hingga perceraian sudah tak bisa dihitung dengan jari-jemari lagi. Bahkan kian hari kriminalitas seksual semakin mengalami diversifikasi, semakin kejam dan sangat di luar batas kemanusiaan.

Pergaulan bebas menjadi potret buram kehidupan remaja saat ini. Merajalelanya seks bebas, hamil di luar nikah, aborsi, perkosaan, pelecehan seksual dan peredaran VCD porno menjadi perkara yang lumrah di kalangan remaja saat ini. Padahal remaja merupakan generasi penerus yang akan menerima tongkat estafet kebangkitan umat. Di dalam diri remaja terdapat potensi besar berupa idealisme, sikap kritis dan inovatif yang akan menjadi penentu berhasil tidaknya kebangkitan sebuah bangsa.

angka kriminal terus meningkat. Realitas ini tidak hanya di Indonesia, namun juga di negara-negara yang menganut peradilan sekular. Amerika Serikat, negara yang sering dianggap sebagai kiblat peradaban sekular, adalah contohnya. Menurut data, di AS aksi pembunuhan terjadi setiap 22 menit, pemerkosaan terjadi setiap 5 menit, perampokan berlangsung setiap 49 detik, dan pencurian terjadi setiap 10 detik. Menurut penelitian terbaru yang dilakukan Prof. Morgan Reynold dari A & M University Texas, diperoleh data bahwa dari 500.000 pencurian yang terjadi setiap bulannya, ternyata hanya 6.000 pencuri yang tertangkap (Invansi Politik dan Budaya, Salim Fredericks, hal. 254).

masyarakat dikejutkan dengan laporan terjadinya kasus-kasus pemerkosaan yang disertai perampokan hingga pembunuhan di angkutan umum Jakarta. Gencarnya pemberitaan media terhadap kejahatan seksual tersebut, juga perdebatan seputar faktor penyebab dan langkah solusinya telah mendorong terungkapnya kasus-kasus serupa di berbagai kota besar di negeri ini. Data kasus yang terlaporkan telah terjadi 40 pemerkosaan di Jakarta sepanjang tahun 2011 dan lebih dari 3700 kejadian di seluruh Indonesia. Namun semua orang tahu bahwa lebih banyak lagi kejadian yang tidak dilaporkan, dan dari hari ke hari angkanya semakin meningkat.
Maraknya kejahatan seksual ini hampir menyerupai apa yang sudah lazim terjadi di berbagai negara kapitalis Barat semisal Inggris dan Amerika Serikat. Di sana bisa terjadi 78 kasus pemerkosaan setiap jam nya, atau 683.280 kasus setiap tahun. Sungguh sebuah fenomena mengerikan yang menyuguhkan potret masyarakat yang rusak.
Sistem Islam akan memberikan edukasi agar kaum perempuan memahami bagaimana penjagaan kehormatan dirinya dan memberi sanksi bagi yang mengumbar aurat ketika keluar rumah. Juga akan menjatuhkan hukuman tegas pada pelaku pemerkosaan -tanpa pandang bulu- sesuai Nidzam Uqubat fi al Islam. Pemerkosaan yang disertai dengan ancaman senjata, dihukumi sebagaimana perampok.

Wanita di negeri ini masih rentan menjadi korban berbagai tindak kejahatan seperti pencabulan, pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan. Diantara kasus paling tragis adalah yang dialami seorang mahasiswi Bina Nusantara yang diperkosa beramai-ramai oleh supir angkot dan kawan-kawannya di Jakarta, lalu dibunuh dan jasadnya dibuang ke Tangerang.
Selain itu dengan dorongan ide liberalisme dan kesetaraan yang salah kaprah, sebagian wanita terpedaya hingga lebih memilih mengejar karir dan bekerja meski banyak mengeksploitasi feminitas dan sensualitas mereka. Tak jarang pula mereka harus pulang malam hari. Dengan kondisi keamanan yang minim, maka kaum wanita menjadi target empuk para pelaku kriminal. Sejumlah kasus pemerkosaan di angkutan umum yang marak belakangan ini terjadi saat kaum wanita beraktifitas di malam hari.
Bagi para pemerkosa, dia akan dijatuhi sanksi jilid 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan rajam hingga mati bagi yang telah menikah. Dan jika pelaku juga membunuh korbannya maka terhadapnya juga dijatuhkan had pembunuhan sesuai dengan jenisnya. Yaitu ia diqishash (di balas bunuh), kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban. Namun pelaku itu harus membayar diyat kepada ahli waris korban sebesar 100 ekor unta atau 1000 dinar (4.250 g) emas atau 12.000 dirham (35.700 g) perak, atau dengan uang yang senilai yang untuk saat ini jika diasumsikan harga emas Rp. 500 ribu maka diyat untuk satu korban pembunuhan Rp 2,125 miliar.
Sebagai ilustrasi, pelaku pemerkosa dan pembunuh mahasiswi Bina Nusantara, dia bisa dijerat pasal berlapis; penculikan, penganiayaan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Sanksi yang akan mereka dapatkan adalah penculikan yang disertai penyiksaan yakni penjara hingga 5 tahun, sanksi jilid 100 kali atau rajam tergantung status pernikahan pelakunya, dan hukuman mati bila keluarga korban menuntut qishash, atau membayar diyat 1000 dinar (4250 g) emas atau Rp 2,125 miliar kepada keluarga korban.

Wanita di Barat pun masih diperlakukan sebagai komoditas di mana perbudakan seksual mengalami peningkatan, dengan dalih sebagai upaya pemasaran dimana tubuh wanita menjadi aset penjualan produk dalam dunia periklanan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ini terjadi di dalam masyarakat dimana perkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan adalah hal yang lumrah. Di dalam masyarakat ini pula terjadi ilusi persamaan antara pria dan wanita dan tingkat pengaruh seorang wanita di dalam masyarakat tersebut diukur dari besaran payudara yang ia miliki. http://yvonneridley.org/yvonne-ridley/articles/how-i-came-to-love-the-veil-4.html

Perkosaan Kenya. Tentara Inggris yang bertugas di Kenya diduga keras memperkosa 650 wanita Kenya dalam kurun waktu 20 tahun.
Perkosaan Okinawa. Jam malam diberlakukan pada serdadu Amerika Serikat setelah seorang marinir AS memperkosa remaja perempuan Jepang berumur 14 tahun. Di tahun 1995, bocah perempuan berumur 12 tahun diperkosa ramai-ramai oleh tentara AS yang bertugas di Okinawa.

interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita yang rusak, yakni telah keluar dari ketentuan syariah Islam. Penyakit sosial ini tak hanya ada di masyarakat Barat (AS dan Eropa), tetapi juga di masyarakat Dunia Islam yang bertaklid kepada Barat. Penyakit masyarakat ini misalnya pelecehan seksual, seks bebas, perkosaan, hamil di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual (AIDS dll), prostitusi, homoseksualisme, lesbianisme, perdagangan wanita, dan sebagainya. (Thabib, 2003: 401-dst).