Page

Sistem Jahiliyah Modern Marak Perkosaan



Menurut data BKKBN 2012, Bandung menempati ranking 3 seks bebas (47%) di Indonesia dan angka aborsi karena hamil di luar nikah yang juga cukup tinggi. Kondisi ini mengkhawatirkan masyarakat bahwa para pelaku pergaulan bebas akan memanfaatkan sarana prasarana yang telah dibangun Pemkot dengan tujuan baik seperti taman, menjadi wahana ikhtilat. Apalagi dengan telah diberlakukannya PP No 61/2014 yang juga potensial disalahgunakan mereka untuk melakukan aborsi karena hamil di luar nikah. PP ini tidak menyelesaikan masalah utamanya. Sebab, penyebab utama perkosaan adalah budaya liberalisme dan kebebasan media dalam mengekspos pornografi dan pornoaksi.

Menurut penelitian, anak-anak yang pernah menjadi korban kejahatan ini akan cenderung menjadi pelaku di usia dewasanya nanti jika tidak ditangani secara tepat. Tak kalah seramnya adalah kejahatan seksual semisal perkosaan yang memakan korban anak perempuan. Trauma yang berkepanjangan tentu akan kontra produktif dengan proses tumbuh kembang mereka pada masa mendatang.

solusi permasalahan tersebut sesuai dengan pandangan Islam, yaitu Khilafah memberikan sanksi kuratif terhadap pelaku pelanggaran pemerkosaan baik berupa hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Pelaku perkosaan akan mendapatkan sanksi berat. Sementara korban akan mendapatkan pemulihan baik fisik maupun psikis, hingga secara mental siap menjaga kandungannya bahkan merawat anak tersebut. Keluarga dan masyarakat dalam Islam harus 1) memiliki pandangan yang benar, 2) turut serta memberikan suasana kondusif bagi korban, sehingga mampu melewati masa sulitnya, tanpa mendapatkan stigma negatif dan pengucilan, 3) memahami hak hidup bayi yang masih dikandung terjamin kelangsungannya.

Kaum muda adalah harapan sebuah peradaban. Jika kaum muda lemah, tak ada lagi yang menyelamatkan peradaban masa depan. Pemikiran liberal yang mengagungkan syahwat, harus dilenyapkan. Apalagi masalah-masalah generasi yang terkait pergaulan seperti perkosaan yang memicu aborsi, sebenarnya berangkat dari kegagalan sistem kapitalis mengelola naluri seksual pada manusia. Pergaulan bebas terjadi akibat diterapkannya sistem pergaulan (nidzam ijtima’i) yang salah, yang merupakan turunan dari sistem kufur. Inilah pangkal mula masalah. Sehingga untuk keluar dari semua masalah itu adalah meninggalkan sistem kufur kapitalis sekuleris dan kembali kepada sistem Islam.

rezim sekuler yang didukung Barat di negeri-negeri Muslim telah membiarkan masuknya budaya liberal ke negara mereka melalui industri hiburan dan periklanan mereka serta melalui penerapan sistem pendidikan sekuler. Budaya yang menguduskan kebebasan seksual; melecehkan perempuan serta menjadikannya objek seksual; dan mendorong pria untuk memperlakukan wanita sesuai dengan keinginan mereka, telah berkontribusi terhadap tingginya tingkat pelecehan seksual, intimidasi, dan perkosaan di sekolah-sekolah dan jalan-jalan di negara-negara, seperti Pakistan, Bangladesh, dan Mesir . Hal ini menyebabkan banyak remaja dan perempuan merasa enggan untuk keluar rumah untuk bersekolah.

Khilafah Islam juga akan memberlakukan sanksi-sanksi syariah (al-‘uqubat) yang tegas sebagai upaya kuratif dan preventif terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran syariah, baik sanksi itu berupa hudud, jinayat, mukhalafat maupun ta’zir. Pelaku perkosaan akan mendapatkan sanksi hukum yang berat. Korbannya akan mendapatkan pemulihan baik fisik maupun psikis sehingga secara mental dia akan siap untuk menjaga kandungannya bahkan merawat anak tersebut. Tidak akan terbesit dalam benaknya untuk menghancurkan kehidupan calon anaknya. Keluarga dan masyarakat juga akan memiliki pandangan yang benar. Mereka akan turut serta memberikan suasana kondusif bagi korban sehingga mampu melewati masa sulitnya tanpa mendapatkan stigma negatif apalagi pengucilan.
  
Syariat islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan. Adapun dalam menangani kasus perkosaan, sistem Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah tindakan tersebut dengan menutup seluruh pintu kemaksiatan yang dapat menjadi pemicu tindak kekerasan seksual.

Islam memberlakukan hukuman yang tegas kepada para pelaku perkosaan dengan diberikan sanksi sebagaimana para pezina yakni hukuman campuk 100 kali jika pelaku belum pernah menikah dan hukuman rajam hingga meninggal jika pelaku sudah pernah menikah.

Dalam episode baru penganiayaan terhadap umat Islam di seluruh dunia, laporan Hak Asasi Manusia (HAM) menunjukkan bahwa kaum Muslimah Kamboja telah mengalami perkosaan dan kekerasan oleh Khmer Merah selama mereka memerintah negara itu.

Jika kita telaah secara seksama, kekerasan seksual pada anak sesungguhnya adalah masalah yang diakibatkan oleh penerapan sistem hidup sekuler kapitalis oleh negara ini. Kejadian tersebut tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai hidup yang salah yang telah berkembang di masyarakat. Pelaku kekerasan seksual pada anak yang mayoritasnya adalah orang dekat korban, menggambarkan keadaan masyarakat yang sakit. Kepadatan penduduk, kemiskinan, rendahnya pendidikan, kurangnya perhatian orangtua kepada anak, adalah suatu kondisi yang tidak berdiri sendiri. Semua merupakan buah dari sistem kehidupan sekarang yaitu demokrasi liberal. Sistem sekuler Kapitalis yang membuka kebebasan bertingkah laku, dimana hubungan antara laki-laki dan perempuan begitu bebas, hingga tanpa batas. Hubungan bebas laki-laki dan perempuan tanpa batas ini melengkapi komoditas, fakta dan fantasi seks yang ada. Bagi orang-orang yang berduit mungkin bisa memenuhinya dengan kencan semalam (makshiyat juga), tetapi bagi yang tidak, maka tindakan yang bisa dilakukan akan memangsa korban yang lemah. Terjadilah tindak pelecehan seksual hingga perkosaan.