Page

Sistem Bukan Syariah Banyak Perkosaan


 

Yuyun merupakan korban perkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 orang pada awal April lalu di Rejang Lebong, Bengkulu. Para pelaku mengaku terpengaruh minuman keras dan konten pornografi sebelum lekakukan aksi bejatnya tersebut. ( harianjogja.com, 08/05/2016)

Tanpa memakai sehelai pakaian, kedua tangan terikat, wajah lebam dan berulat serta kulit yang mulai mengelupas. Tak mungkin rasanya ia ditemukan kalau bukan karena bau busuk menyengat. Yuyun adalah seorang gadis SMP kelas II di SMPN 5 Satu Atap Padang Utak Tanding (PUT) biasa yang harusnya sedang menikmati masa remajanya. Tapi karena ulah 14 orang kriminil, ia harus meregang nyawa dengan cara yang memilukan. Dari hasil visum tersebut didapai tanda-tanda telah terjadinya kekerasan. Kemaluan dan anusnya pun menyatu. Tak dapat dibayangkan betapa sakit yang dialami oleh Yuyun ketika kejadian naas itu menimpanya. Dari visum dokter juga diduga Yuyun telah menghembuskan nafas ketika perkosaan masih berlangsung. Karena kasus ini tidak terjadi di ibukota atau kota besar melainkan di desa kecil, kasus ini terlambat menyita perhatian publik.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang kini mendorong pemerintah supaya segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam Prolegnas 2016, karena aturan-aturan yang ada sudah tidak lagi bisa merespon isu kekerasan seksual secara komprehensif. Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual tahun 2016 naik menjadi peringkat kedua dengan jumlah kasus perkosaan mencapai 2.399 kasus atau 72 persen, pencabulan mencapai 601 kasus atau 18 persen, sementara kasus pelecehan seksual mencapai 166 kasus atau 5 persen.

Masyarakat kembali dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang anak perempuan yang diketahui berinisial PNF di Jalan Sahabat, RT 05/05 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (2/10/2015) malam. Jenazah PNF ditemukan di dalam kardus. Berdasarkan hasil otopsi, diduga PNF menjadi korban kekerasan seksual (perkosaan) sebelum dibunuh. Itu artinya, pelaku diduga seorang pengidap pedofilia.
Jika kekerasan seksual terhadap anak itu dalam bentuk perkosaan, maka pelakunya, jika muhshân, akan dirajam hingga mati; sedangkan jika ghayr muhshân, akan dicambuk seratus kali. Jika pelecehan seksual tidak sampai tingkat itu maka pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zîr, yang bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah dan qâdhi (hakim). Pelaksanaan semua sanksi itu dilakukan secara terbuka, dilihat oleh masyarakat dan segera dilaksanakan tanpa penundaan lama. Dengan itu pelaku kekerasan terhadap anak tidak akan bisa mengulangi tindakannya. Anggota masyarakat lainnya juga tercegah dari melakukan tindakan kejahatan serupa.

Saat marak peristiwa perkosaan di angkutan umum, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah. Alih-alih menyelesaikan penyebab permasalahan serta melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan. Yang terjadi justru Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyarankan perempuan membawa alat proteksi saat pulang pada malam hari (Kompas.com, 23/6/2015).
nasib perempuan sekarang. Mereka dipaksa untuk menjadi penyelamat ekonomi keluarga dari keganasan dan kerakusan neoliberalisme yang telah menyengsarakan dan menciptakan kemiskinan. Sungguh ironis! Di negeri yang memiliki SDA berlimpah, saat ini masih terdapat 22,77 juta perempuan Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Lebih dari 2,5 juta perempuan menjadi buruh migran. Mereka meninggalkan anak dan keluarganya akibat kemiskinan. Jumlah mereka bertambah ribuan setiap tahunnya meski banyak kasus-kasus perkosaan dan kekerasan tidak manusiawi menimpa.

Kalau dalam peradilan Islam, orang yang merasa menjadi korban suatu kejahatan, misalnya korban penipuan, pencurian, perkosaan, atau penghinaan, semestinya segera melapor (yakni tidak menunda-nundanya) untuk mengajukan gugatan kepada peradilan. Pengajuan gugatan ini apakah ada kedaluwarsanya menurut syariah Islam? Ada, yaitu 15 (lima belas) tahun, kecuali ada uzur syar’i, sehingga tuntutan tetap berlaku meski lebih dari 15 tahun. Dalam kitab Al-Mawsu’ah al-Jina’iyyah al-Islamiyyah (1/197) ada pembahasan khusus mengenai penundaan pengajuan gugatan (ta’khir iqamah ad-da’wa) oleh pihak korban kejahatan. Kitab tersebut mengutip pendapat Imam Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtar (V/419) yang mengatakan bahwa jika pengajuan gugatan ditunda lebih dari 15 tahun, maka gugatannya ditolak karena dianggap telah kadaluwarsa (at taqaadum, obsolescence), kecuali ada uzur syar’i, misal pihak penuntut sakit atau tinggal jauh dari peradilan, namun dikecualikan untuk kasus wakaf dan waris, yang tuntutannya masih berlaku walau sudah lebih dari 15 tahun.

Fakta menunjukkan kasus remaja seperti pergaulan bebas, penculikan dan perkosaan masih terus nyaring terdengar. Nyata kekuasaan dalam demokrasi saat ini ternyata gagal menyelesaikan kasus-kasus tersebut, atau mengurangi sedikit kasus saja, faktanya justru persentase semakin bertambah. Oleh karena itu remaja harus ikut aktif terlibat untuk melakukan perubahan yaitu terlibat dalam aktivitas politik Islam.

Di Barat, banyak kaum perempuan bukan hanya mengalami kekerasan secara seksual, misalnya dengan banyaknya kasus perkosaan terhadap mereka, tetapi tubuh mereka pun dijadikan objek untuk kepentingan para pebisnis kapitalis. Faktanya juga, kebebasan dan kesetaraan ala Barat telah menjadikan kaum perempuan melepaskan perannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga akibat mereka terlalu dieksploitasi di sektor publik. Akibatnya, adalah banyaknya kasus perceraian yang berakibat lebih lanjut pada maraknya kasus keluarga broken home yang melahirkan generasi yang juga rusak.