Page

Sistem Liberalisme Marak Perkosaan


 

Fakta berbicara angka seks bebas dan aborsi di kalangan masyarakat dari hari ke hari semakin meningkat. PP ini juga membuka pintu adanya liberalisasi seks atas nama HAM. Perkosaan hanya merupakan dampak dari kerusakan sistem sosial dan tata pergaulan yang kacau saat ini. Liberalisme telah melahirkan tuntutan berbagai kebebasan. Sehingga untuk menyelesaikan masalah perkosaan ini bukan sekedar menolong korban perkosaan.

Dari penelusuran terhadap peristiwa perkosaan yang terjadi, bisa dikatakan bahwa pemicu perkosaan bisa muncul dari dua belah pihak, baik dari sisi korban maupun datang dari diri pelaku. Pemicu yang muncul dari korban bisa berupa: 1. Penampilan korban, seperti cara berpakaian yang merangsang syahwat; mengenakan perhiasan berlebih. 2. Perilaku korban yang mudah dekat, akrab, bahkan cenderung gampang diajak pergi bersama dengan laki-laki sekalipun baru dikenalnya. Seperti terjadi pada beberapa kasus perkosaan, ada korban yang baru mengenal pelaku dari face book atau telpon salah sambung, kemudian dia merespon dan mau diajak bertemu di suatu tempat dan terjadilah peristiwa perkosaan tersebut. Demikian juga kasus perkosaan dalam angkot yang menghebohkan di awal September tahun ini, ternyata salah satu pelaku dikenal korban, ketika pelaku menawarkan kepada korban untuk diantar ke tempat tujuan korban langsung mengikuti padahal dia sendirian. Pernyataan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Sujarno menguatkan hal ini, beliau mengatakan bahwa modus perkosaan yang banyak terjadi di Jakarta yakni pelaku membujuk korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu, kemudian diajak menenggak miras, dan setelah perempuannya mabuk baru diperkosa. 3. Kondisi korban relative sepi. Kebanyakan kasus perkosaan terjadi di malam hari, seperti menimpa para wanita yang pulang malam baik pulang kuliah maupun pulang kerja. Atau bisa juga terjadi di siang hari tapi korban berada di tempat yang sepi atau sendirian di rumah, seperti yang seringkali terjadi pada kasus perkosaan anak yang berlangsung ketika orang tuanya tidak ada di rumah atau anak sedang bermain sendirian. 4. Terjadi pergaulan yang tidak mengindahkan aturan antara korban dengan pelaku di tempat khusus, seperti tidur satu kamar antara korban dengan pelaku( bisa saudara laki-laki, ayah tiri, bahkan ayah kandung); majikan laki-laki bebas keluar masuk kamar pembantu perempuan atau sebaliknya; berdua-duaan (khalwat) antara korban dengan pelaku. Sementara pemicu yang berasal dari pelaku adalah: 1. Pelaku dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras atau mengkonsumsi narkoba. 2. Pelaku terangsang karena melihat adegan porno baik dari film, iklan, atau tampilan perempuan lain yang merangsang. 3. Pelaku dalam keadaan muncul gejolak syahwatnya tapi tidak bisa memenuhi pada isterinya. Seperti kebanyakan perkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang istrerinya telah meninggal, isteri sakit atau sedang melahirkan, isteri pergi jauh menjadi TKW, tidak sedikit juga yang isterinya ada di sampingnya tapi menolak melayani hasrat seksual suami. Akhirnya suami melampiaskan gejolak seksualnya pada perempuan manapun yang memungkinkan seperti pada pembantu, anak tiri/anak kandung, tetangga, atau perempuan yang lain.

Kita semua berkewajiban untuk menghilangkan akar masalah kejahatan yang terus merajalela di masyarakat ternmasuk perkosaan, yakni sistem kapitalis. Jika ingin menyelamatkan dan mensejahterakan masyarakat maka harus mengganti sistem yang rusak tersebut. Sistem penggatinya hanyalah aturan Islam dalam naungan Khilafah. Dan supaya sistem Islam segera terwujud, maka kita semua harus bersungguh-sungguh untuk memperjuangkannya.

Di Tanah Air kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan menjadi persoalan yang belum kunjung tuntas. Alih-alih tuntas, justru kuantitas dan kualitas kekerasan ini mengalami peningkatan. Ada asap pastinya ada api. Jika direnungkan, maraknya pencabulan dan perkosaan berujung pada sekulerisme dan kebebasan. Sekulerisme meminggirkan keimanan dan ketakwaan. Jadilah, masyarakat sekarang ibarat mobil remnya blong. Sementara paham dan praktek kebebasan ibarat gas yang mendorong, memacu dan membuka peluang terjadinya pencabulan dan perkosaan.

Menurut Catatan Akhir Tahun 2015 Komnas Perempuan, bentuk kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal adalah perkosaan sebanyak 72% atau 2.399 kasus, pencabulan 18% atau 601 kasus dan pelecehan seksual 5 % atau 166 kasus.
Selama 12 tahun (2001-2012) pencatatan kasus oleh Komnas Perempuan, ditemukan setidaknya 35 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Menurut catatan Komnas Perempuan, dalam 15 tahun terakhir setiap dua jam sekali satu orang perempuan mengalami kasus perkosaan.
Banyak faktor yang membuat angka kejahatan seksual meningkat di Tanah Air. Di antara pemicunya adalah membludaknya konten pornografi. Meski Pemerintah telah memberlakukan UU ITE, termasuk memblokir konten pornografi, keefektifan dan keseriusannya masih dipertanyakan. Hingga 2016 Indonesia masih dibanjiri konten pornografi, khususnya lewat dunia maya. Medsos menjadi sarana penyebaran pornografi yang sulit dibendung. Pornografi diakui telah banyak memicu tindakan kejahatan seksual, termasuk perkosaan, seperti kasus di Rejang Lebong, Bengkulu.
Sebagai upaya preventif sekaligus kuratif, Islam pun mengancam setiap pelaku kejahatan dengan ancaman keras. Pelaku pemerkosaan dapat terancam sanksi cambuk seratus kali bila terkategori belum menikah (ghayru muhshan). Bila telah menikah (muhshan), pelaku zina dan perkosaan dijatuhi sanksi rajam hingga mati.

Pelaksanaan hukum Islam secara menyeluruh dalam setiap sisi kehidupan adalah pilar komprehensip mencegah tindak kriminalitas. Dalam persoalan tindak perkosaan atau perzinahan, Islam menutup rapat peluang tersebut dengan kewajiban menutup aurat –baik untuk laki-laki maupun perempuan–, melarang wanita muslimah untuk berdandan berlebih-lebihan (tabarruj), menahan pandangan mata (ghadwul bashar, Al Qur’an Surat An Nur 31), larangan ber-khalwat dan ikhtilath. Khalwat artinya mojok, atau berdua-duaan antara seorang laki-laki dengan perempuan. Ikhtilat berarti campur baur antara laki-laki dengan perempuan.