Page

Kasus Pemerkosaan Negara Bukan Islam


Terkait #IslamRahmatanLilAlamin Hammam mengutarakan bahwa media massa saat ini banyak memuat kerusakan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat seperti korupsi, pembegalan, pemerkosaan, dan pembunuhan. Kondisi ini disebabkan karena Islam tidak dipakai sebagai aturan hidup keseharian kita dalam seluruh aspek kehidupan. Islam hanya diambil slogan dan simbolnya saja. Al Qur’an dan sunnah tidak diterapkan padahal Islam adalah solusi yang sempurna bagi umat Islam, maka jelas negeri ini hidup sengsara karena tidak mau taat kepada Allah SWT. Ahmad Darmawan menambahkan bahwa #IslamRahmatanLilAlamin tidak akan bisa didapatkan kecuali dengan ditegakkannya Syariah dan Khilafah di muka bumi ini.

Meskipun terdapat laporan media bahwa Karadic didapatkan bersalah atas 10 dari 11 dakwaan terhadap dirinya, dia tidak terbukti bersalah atas tuduhan terakhir, yang dianggap merupakan kekejaman yang terjadi di kamp-kamp tahanan di Bosnia, Trnopolje, Omarska, Vlasenica, Bijeljina, Kljuc, Sanski Most, Brcko, dan di banyak kota lainnya. Di kota kecil Foça, seluruh penduduk Muslim tewas atau diusir, dan kamp pemerkosaan lain didirikan di tempat di mana manusia tinggal. Pengadilan yang memeriksa kasus ini secara detail secara mengejutkan menemukan bahwa ambang batas atas genosida dianggap belum terpenuhi dalam kasus ini.

Pada tahun 2012 kerusuhan rasial pecah antara suku Rakhine dan Rohingya yang dipicu oleh pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis Rakhine oleh para pemuda Rohingya yang disusul pembunuhan sepuluh orang pemuda Muslim dalam sebuah bus oleh orang-orang Rakhine. Menurut pemerintah Myanmar, akibat kekerasan tersebut, 78 orang tewas, 87 orang luka-luka, dan lebih dari 140.000 orang terlantar dari kedua belah pihak baik suku Rakhine maupun Rohingya. Pemerintah menerapkan jam malam dan keadaan darurat yang memungkinkan pihak militer bertindak di Rakhine.
Para Muslimah Rohingya juga kerap dijadikan sasaran pemerkosaan oleh tentara Burma. Tanggapan dunia internasional? Seperti biasa, bersikap ganda. Di satu sisi, dahulu AS mengecam pemerintah Burma karena penangkapan dan penyiksaan aktivis kemanusiaan seperti Suu Kyi, namun di sisi lain mengabaikan nasib Muslim Burma yang jelas-jelas menjadi korban kebiadaban yang tak berkesudahan AS bungkam.

berbagai fakta miris masyarakat, mulai dari kasus pemerkosaan, inces, dan kasus Lesbiyan, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang kini sedang marak. Tak ketinggalan, menderitanya rakyat dengan penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lainnya yang menunjukkan kian rusaknya bumi beserta para penghuninya.

Sementara itu, pemerkosaan terjadi terhadap 114 per 100.000 orang, yang merupakan angka tertinggi dibandingkan negara manapun.  Suatu penelitian melaporkan bahwa 21% dari wanita AS pernah diperkosa sejak usia 14 tahun.

Penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw. dan Islam memang penuh kesengajaan. Buktinya, penghinaan terhadap Nabi, al-Quran dan Islam itu terus berulang. Beberapa tahun lalu, Ayaan Hirsi Ali, mencari popularitas dan jabatan politik dengan menghina Islam. Politisi Belanda kelahiran Somalia ini mengecam Islam sebagai agama terbelakang dan merendahkan wanita. Dia juga menuduh Rasulullah Muhammad saw. sebagai orang yang sesat karena menikahi Aisyah ra. yang masih kanak-kanak. Dengan sangat keji, dia menuduh Rasulullah saw. itu pervert (mempunyai kelainan seksual). Hirsi juga membantu Theo Van Gogh membuat film yang berjudul, “Submission”. Dalam film itu dia menuduh al-Quran mendorong kekacauan dan pemerkosaan terhadap seluruh anggota keluarga.

Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah yang ditemukan meninggal mengerikan dalam kardus, menurut pengamat sosial dan remaja Iwan Januar merupakan fenomena gunung es masih berkeliarannya pedofil.

Negara dalam sistem kapitalis ternyata juga gagal dalam mencegah berbagai tindak kejahatan serupa terjadi lagi. Produk hukum yang dilahirkan benar-benar tidak memberikan harapan keadilan bagi kaum perempuan. Tak ada efek jera atas hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan. Dalam pasal 285 KUHP, misalnya, hukuman bagi pelaku pemerkosaan paling lama dua belas tahun. Untuk kejahatan seksual lain minimal hanya 2 tahun. Pantas saja, pelaku kejahatan tidak pernah jera.

Lembaga eLSHAM Papua merilis data Maret 2015 lalu yang menyatakan bahwa kekerasan yang dialami kaum perempuan Papua, bukan hanya sekedar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lebih dari itu, kasus kekerasan oleh aparat militer di Papua lebih besar dampaknya pada perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perempuan Papua. Kasus kekerasan militer di Tanah Papua, menurut data eLSHAM Papua periode 2012-2014, ada 389 kasus dengan rincian 234 orang tewas, 854 orang luka-luka, dan 880 orang ditangkap. Semuanya berdampak kepada kesejahteraan perempuan Papua. Secara langsung bentuk-bentuknya beragam misalnya kasus pemerkosaan, penganiayaan, penahanan, dan penghilangan nyawa. Secara tidak langsung perempuan Papua teraniaya secara emosional dan psikis akibat suami dan anak laki-laki mereka ditangkap atau dibunuh dan ini membuat kaum perempuannya harus menjadi tulang punggung keluarga dan menempatkan mereka dalam lingkaran kemiskinan tak berujung.