Page

Pemerkosaan Banyak Negara Sekularisme Gagal

 

Yuyun ditemukan di semak belukar kebun karet tak jauh dari pemukiman warga dengan kondisi tidak bernyawa. Kasus pemerkosan yang disertai pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP 5 Satu Atap Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sudah terbongkar oleh aparat kepolisian 12 dari 14 pelaku telah diringkus dan dinyatakan sebagai tersangka. Dua lainnya masih menjadi buronan. Sedangkan 12 pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya telah menjalani masa persidangan. Kini telah masuk pada agenda penuntutan. Sementara 10 tersangka sebentar lagi akan ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Dari hasil pemeriksaan aparat Polres Rejang Lebong dan Polsek PUT, pelaku menodai korban hingga menghabisi nyawanya sangat begitu sadis dan tidak manusiawi.
Tindakan pembunuhan dan pemerkosaan ini membuka catatan suram terhadap kasus serupa yang juga menimpa gadis cantik penjual angkringan bernama Eka Mayasari yang pernah mencuat di publik. Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Eka Mayasari yang ditemukan meninggal di kontraknya kawasan Janti, Banguntapan, Bantul, (02/05/2015) lalu.Tersangka berinisial RMZ (19) yang tak lain merupakan pelanggan angkringan korban. Pengamen yang tinggal di Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta ini ditangkap Polisi setelah bersembunyi di kamar kos ibunya di kawasan Kutoarjo, Jawa Tengah, (20/05/2015).
Kelompok liberal pemuja demokrasi yang anti syariah Islam perlu tahu, melihat fakta  tingkat pemerkosaan yang semakin tinggi di negeri ini. Perlu mencatat, angka pemerkosaan yang tinggi justru terjadi di negara-negara demokratis sekuler yang justru tidak menerapkan syariah Islam. Tentu saja bukan ingin  menyatakan bahwa di negara-negara Arab tidak terjadi pemerkosaan, karena negara-negara Arab juga bukanlah potret negara yang benar-benar menerapkan syariah Islam. Yang ingin kita soroti adalah kegagalan negara-negara demokratis untuk melindungi wanita dari kejahatan seksual. Nilai-nilai liberal yang mereka agung-agungkan justru menjadi sumber malapetaka.
Dalam Islam jika perempuan diperkosa dan mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki Muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan dirajam hingga mati jika dia muhshan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).

Yuyun bukan satu-satunya korban kejahatan seksual yang akhir-akhir ini dilakukan dengan sangat keji – pemerkosaan disertai pembunuhan. Sebelum ini telah banyak kasus kejahatan serupa, hanya saja opini media tidak seheboh pemberitaan kasus Yuyun, mungkin karena momennya yang dekat dengan Hardiknas.
Kejahatan yang terjadi pada Yuyun dapat dikenai sanksi : hukuman jilid karena penculikan, rajam karena pemerkosaan, sekaligus qishas karena pembunuhan.
Selain itu, Islam akan menutup semua celah kejahatan dengan melarang secara total peredaran miras, produk-produk pornografi, serta pelarangan khalwat dan zina karena keharamannya.

Menurut Kustaji, tingkat kriminalitas saat ini demikian tinggi di Indonesia sehingga kejahatan itu terjadi setiap 1 menit 32 detik (data BPS tahun 2013). Di Jabodetabek apalagi, menurut Polda Metro Jaya pada tahun 2015 terdapat 3000 kejahatan setiap bulan atau ratusan setiap hari. Bentuknya antara lain kejahatan konvensional, kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Demikian juga kejahatan narkoba. Saat ini terdapat 4 juta pengguna narkoba, dan 30-50 orang meninggal dunia setiap hari akibat narkoba. Belum lagi kejahatan seksual berupa pemerkosaan, pedofilia, perilaku seks bebas, LGBT dan lain sebagainya. Kejahatan dan kematian akibat minuman keras tidak terhitung lagi saking banyaknya dan hamper terjadi setiap hari. Akibatnya penjara menjadi penuh, over kapasitas namun tidak mengakibatkan efek jera bagi pelakunya dan negara tetap harus mengeluarkan banyak uang untuk “memberi makan” para penghuni penjara. Bahkan penjara kemudian menjelma menjadi “sekolah” bagi pelaku kejahatan ringan karena setelah keluar penjara mereka umumnya menjadi pelaku kejahatan berat.

Khilafah akan memberantas kriminalitas. Salah satu hal yang penting dalam kehidupan bermasyarakat adalah keamanan. Dalam Islam, sebagaimana yang disebut Imam al Mawardi, yang dimaksud dengan kriminalitas (jarîmah), adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariah, yang pelakunya diancam oleh Allah SWT dengan hukuman hadd atau ta’zîr. Tindak kriminal tersebut di antaranya pergaulan bebas, pencurian, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pembunuhan, LGBT, pemerkosaan, dll.

Meskipun terdapat laporan media bahwa Karadic didapatkan bersalah atas 10 dari 11 dakwaan terhadap dirinya, dia tidak terbukti bersalah atas tuduhan terakhir, yang dianggap merupakan kekejaman yang terjadi di kamp-kamp tahanan di Bosnia, Trnopolje, Omarska, Vlasenica, Bijeljina, Kljuc, Sanski Most, Brcko, dan di banyak kota lainnya. Di kota kecil Foça, seluruh penduduk Muslim tewas atau diusir, dan kamp pemerkosaan lain didirikan di berbagai tempat. Pengadilan yang memeriksa kasus ini secara detail secara mengejutkan menemukan bahwa ambang batas atas genosida dianggap belum terpenuhi dalam kasus ini.