Page

Perkara Pemerkosaan Kegagalan Sistem


 

terlepas dari semua pembicaraan seputar hak-hak perempuan, perempuan di Irak seperti halnya di Afghanistan telah membayar mahal atas intervensi barat di negeri mereka. Mereka terjebak dalam kekacauan tak berujung, kekerasan, dan ketiadaan hukum membawa pada tingginya angka penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan.

Pelecehan seksual dan pemerkosaan kerap mendera kaum wanita. Anehnya, banyak di antara mereka malah memberi peluang untuk dilecehkan bahkan diperkosa. Atas nama emansipasi mereka menuntut peluang besar untuk berkiprah di ranah publik. Ditambah busana mereka yang jauh dari syar’i bahkan terkesan seksi. Tak merasa bersalah menggunakan rok mini. Dalihnya, ini hak asasi.

Sistem kapitalisme sekuler dengan ide-ide feminis dan gendernya sejatinya telah mengeksploitasi perempuan dari sisi fisik belaka bukan dari sisi pengetahuan dan keahliannya. Sistem ini pula yang telah memaksa para perempuan bekerja karena tuntutan ekonomi rumah tangga. kemiskinan perempuan menjadi problem cukup serius di sebagian besar negri-negri kaum muslim. Sementara perempuan Barat yang meski berkecukupan dari sisi materi, namun jauh dari kebahagiaan sejati. Perempuan Barat sangat rentan mengalami tindak kekerasan seperti pemerkosaan, pelecehan seksual bahkan pembunuhan.

fakta saat ini perempuan dalam cengkeraman Kapitalisme. Neoliberal dan Neoimperialis telah menyebabkan perempuan hanya jadi budak nafsu. Tidak ada ketenangan dan ketentraman terlebih kesejahteraan, yang ada justru perempuan mengalami penderitaan, kemiskinan, pemerkosaan, dan kehinaan yang terus menerus terjadi. Sehingga tidak ada alasan untuk mempertahankan demokrasi dengan segala nilai-nilainya. Karena sesungguhnya peradaban yang mulia hanya ketika diterapkan aturan Islam dalam naungan Khilafah.

Pegiat feminisme mendorong perempuan untuk meninggalkan rumah untuk bekerja. Bagi kaum feminis  dan liberal, kemuliaan perempuan diukur dari kemampuan menghasilkan uang. Kemampuan perempuan juga dinilai dari jabatan, partisipasi dalam politik, dan segala macam yang bersifat materi. Padahal di Inggris, setiap 10 menit perempuan mengalami pemerkosaan. Sepuluh besar negara dengan angka kekerasan seksual tertinggi terhadap perempuan dirajai oleh negara-negara Amerika Utara dan Eropa.

Insiden menghebohkan pada pertengahan Mei 2014 lalu di Aceh dimana ada peristiwa seorang perempuan Aceh korban pemerkosaan dihukum cambuk oleh polisi Syariah Aceh, menjadi contoh bagaimana media nasional dan internasional sangat tidak proprosional dalam mengeksposnya, seperti di Harian Kompas, The Globe Jakarta, Daily Mail (Inggris) dan The Age (Australia), melansir berita tersebut secara serentak pada 6 Mei 2014 lalu dengan judul-judul berita yang sangat tendesius dan provokatif. Contohnya saja judul di Harian Kompas: “Diperkosa Delapan Orang, Wanita Ini Akan Dicambuk Polisi Syariah”. Begitu juga dengan judul di The Age: “Aceh woman, gang-raped by vigilantes for alleged adultery, now to be flogged”.  Januari 2015 media Australia The Sydney Morning Herald kembali mengkritisi kasus ini karena delapan bulan setelah pemerkosaan terjadi, polisi masih belum menemukan lima pelaku pemerkosaan. Kritik itu muncul dalam tulisan berjudul ‘Aceh’s Sharia Law: Raped and beaten; then formally whipped’ yang dipublikasikan pada 9 Januari 2015. Siapapun yang membaca judul – judul seperti ini sangat mungkin salah paham dan menilai negatif terhadap hukum Syariat Islam.
Pemberitaan media ini seakan mengabaikan kaidah jurnalistik terhadap kronologis empirisnya, dimana sebenarnya peristiwa itu merupakan dua kasus yang berbeda yang bermula dari tertangkap basahnya perselingkuhan antara seorang janda muda dengan lelaki paruh baya oleh delapan orang pemuda, namun bukan justru diserahkan ke polisi Syariah, tapi malah diperkosa secara bergiliran oleh kedelapan pemuda tadi. Atas dasar fakta hukum tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Langsa – Ibrahim Latief menyatakan kasus perzinaan dan pemerkosaan dibagi dalam dua kasus terpisah. Untuk pemerkosaan, kata dia, ditangani oleh polisi karena merupakan tindak pidana. Hukuman pidana untuk pemerkosaan adalah maksimal 15 tahun.

organisasi-organisasi, individu-individu dan bahkan institusi semacam PBB juga telah memberikan dukungannya terhadap invasi militer ini – yang terlihat jelas dari minimnya ekspresi kepedulian mereka terhadap efek mengerikan dari sanksi yang dijatuhkan terhadap Afghanistan dibawah resolusi dewan keamanan PBB nomor 1267 – terhadap kaum perempuan Afghanistan; ATAU  banyaknya nyawa perempuan Afghanistan dan keluarganya serta anak-anak yang hilang akibat aksi militer ini; ATAU fakta bahwa pemboman Barat ke Afghanistan pada pertengahan 3 tahun musim kemarau akan menempatkan kaum perempuan pada resiko yang lebih besar akan kelaparan akibat terhambatnya pendistribusian bantuan makanan. Semua hal tersebut merupakan ilustrasi dari tidak adanya kepedulian yang tulus terhadap keadaan para perempuan di Afghanistan, seperti halnya kondisi mengerikan yang telah tercipta sebagai konsekuensi dari pendudukan Barat yang berujung pada kematian, korban luka dan evakuasi puluhan ribu perempuan Afghanistan dan menciptakan sebuah tatanan masyarakat tanpa hukum dengan angka penculikan, pemerkosaan, dan kekerasan terhadap perempuan yang terus  meningkat. Berdasarkan data dari PBB, 5000 orang telah dibunuh pada 6 bulan pertama di tahun 2014, serta kematian dan luka yang dialami oleh perempuan dan anak-anak akibat bahan peledak rakitan – meningkat sampai 38% pada semester pertama tahun 2013. Dan sekarang terdapat 1.5 juta janda perang di negara tersebut.