Page

Waktu Aqiqah Dan Hewan Untuk Aqiqah


 
Pertama, Sifat Sembelihan yang Layak (Sah) Sebagai Aqiqah

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya, al-Majmu', ”Hewan yang layak (sah) disembelih sebagai aqiqah adalah domba yang dewasa dan kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan). Domba dan kambing itu harus selamat dari cacat. Karena aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar'i (sesuai dengan tuntunan Islam) maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurban…”

Sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai aqiqah harus sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai kurban.

Kedua, Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah

Menurut sunnah Nabi, penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahirannya dengan menghitung hari kelahirannya. Jadi, hewan aqiqah hanya terhitung disembelih pada hari keenam jika hari kelahiran tidak dihitung. Apabila sang anak dilahirkan pada malam hari maka dihitung dari hari setelah malam kelahiran itu.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari ketujuh, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda,

"Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu.” (Hadits shahih, silakan lihat: Shahih al-Jami’ (4132) diriwayatkan oleh al-Baihaqi' (9/303), ath-Thabrani dalam ash-Shaghir halaman 149 dan dalam al-Ausath (1/143) dalam riwayat tersebut terdapat nama Isma’il ibn Muslim, ia dinyatakan dha'if karena banyak berbicara dan berdusta)

Samurah ibn Jundab r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda,

Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.” (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam kitab Qurban (1575) ia berpendapat hasan shahih, Abu Dawud dalam kitab Qurban pada bab: al-'Aqiqah (2838) dan Ibnu Majah (3165). Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi (1229)

Menurut penganut Mazhab Hanbali, aqiqah disembelih pada hari ketujuh dan seterusnya, kelipatan tujuh. Mereka memiliki beberapa riwayat untuk itu.

Sedangkan menurut penganut Mazhab Syafi'i disebutkan bahwa penyebutan tujuh itu untuk ikhtiyar (pilihan) bukan keharusan. Rafi'i menambahkan bahwa waktu penyembelihan hewan aqiqah dimulai dari kelahiran bayi.

Imam Syafi'i berkata, ”Makna hadits itu adalah penyembelihan aqiqah diusahakan tidak ditangguhkan hingga melewati hari ketujuh. Namun jika memang belum sempat beraqiqah sampai sang bayi telah mencapai usia baligh, maka gugurlah tanggung jawab orang yang seharusnya mengaqiqahkannya. Tetapi jika sang anak ingin beraqiqah untuk dirinya sendiri maka ia boleh melakukannya.

Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing adalah hadits-hadits yang memiliki kelebihan (jika dibandingkan dengan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan satu kambing).

Disunnahkan memakan hewan aqiqah, boleh juga menghadiahkannya atau menyedekahkannya kepada orang lain, karena aqiqah adalah menyembelih hewan yang hukumnya sunnah muakkad maka hukumnya sama dengan hewan kurban.

Rafi'i berkata, ”Sunnah memberikan bagian kaki dari hewan aqiqah kepada bidan, dokter atau dukun bayi (yang membantu proses kelahiran) sebagaimana yang disebutkan dalam sunan al-Baihaqi, dari Ali r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan Fathimah r.a., “Timbanglah rambut al-Husain, kemudian bersedekahlah dengan perak (seberat rambut yang ditimbang) dan berikanlah bagian kaki hewan aqiqah kepada wanita yang membantu proses kelahiran” (diriwayatkan secara mauquf sampai pada Ali r.a.).

Bacaan: Ahmad ibn Mahmud ad-Dib, Aqiqah: Risalah Lengkap Berdasarkan Sunnah Nabi, Qisthi Press