Page

Sunnah Buka Puasa Dengan Kurma Beberapa Butir



Yang Dianjurkan Pada Orang yang Berpuasa Ketika Berbuka

Seseorang yang berpuasa dianjurkan untuk berbuka dengan beberapa biji kurma basah (ar-rathabah). Jika tidak ada kurma basah maka dianjurkan untuk berbuka dengan beberapa biji kurma kering (at-tamr). Dan jika tidak ada kurma kering maka dianjurkan untuk meminum beberapa teguk air. Setelah itu dia boleh memakan apa saja, yang dikehendakinya.
Nash-nash yang ada tidak menyebutkan alasan penetapan urutan tersebut kecuali yang disebutkan dalam hadits yang pertama berikut ini, khususnya terkait dengan air sebagai sesuatu yang suci. Karena itu, tidak benar jika orang-orang berusaha terlebih dahulu mencari kurma basah, kemudian baru kurma kering, setelah itu baru air dengan alasan-alasan lain. Seharusnya mereka melakukan hal itu sebagai bentuk ibadah dan ketaatan saja.
Juga tidak benar menetapkan alasan mendahulukan kurma, karena kurma itu –misalnya- banyak mengandung glukosa yang banyak hilang dari tubuh orang yang berpuasa, sehingga datang nash yang meminta mereka segera mengganti sesuatu yang hilang dari tubuh mereka, atau karena kurma mudah dicerna, sehingga memudahkan orang yang berpuasa memasukkan zat-zat makanan yang dibutuhkan tubuh, dan berbagai pembahasan lain yang tidak didahulukan dan tidak pula diakhirkan oleh syariat.
Seandainya syariat yang lurus ingin menetapkan 'illatnya niscaya syariat akan menetapkannya. Ketika syariat tidak menetapkan alasannya, maka kita pun harus berdiam diri (tidak perlu mengotak-atik mencari alasan syariat itu). Berikut ini sejumlah hadits yang terkait dengan masalah ini:

1. Dari Salman bin Amir, ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian berpuasa maka hendaklah dia berbuka dengan kurma kering, dan jika tidak mendapati kurma kering maka hendaklah berbuka dengan air, karena sesungguhnya air itu mensucikan.” (HR. Abu Dawud [2355], an-Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan ad-Darimi)

Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, Abu Hatim ar-Razi. Tirmidzi berkata: status hadits ini hasan shahih.

2. Dari Anas bin Malik ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. suka berbuka dengan beberapa butir kurma basah sebelum beliau Saw. shalat, dan jika tidak ada kurma basah maka (beliau Saw. berbuka) dengan beberapa butir kurma kering, dan jika tidak ada kurma kering maka beliau Saw. meneguk air beberapa kali.” (HR. Abu Dawud [2356] dan Tirmidzi)

Tirmidzi berkata: Hadits ini hasan gharib. Ahmad dan Daruquthni meriwayatkan dan menshahihkan hadits ini. Al-Hakim pun meriwayatkan hadits ini dan menshahihkannya, dan hal ini disepakati oleh ad-Dzahabi.

Al-Huswah dengan dhammah: beberapa tetes minuman; al-hasawah dengan fathah: satu kali.

3. Dari Anas ra., ia berkata:

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah Saw. melaksanakan shalat Maghrib hingga beliau berbuka, walaupun harus berbuka dengan beberapa teguk air.” (HR. Ibnu Hibban [3504], Ibnu Khuzaimah, al-Bazzar, al-Hakim, al-Baihaqi, dan at-Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Ausath)

Sanad hadits ini shahih.

Ketiga hadits ini menunjukkan bahwa sunah berbuka itu adalah menyegerakannya, dan harus didahulukan sebelum melaksanakan shalat Maghrib, sehingga seseorang yang berpuasa tidak melakukan shalat kecuali setelah memakan/meminum hidangan berbuka.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah