Page

Puasa Sunah Senin Kamis



Puasa Senin dan Kamis

Inilah jenis ketiga dari puasa sunat. Barangsiapa melakukannya maka dia telah berpuasa delapan hari dari satu bulan tersebut, dua hari dari setiap minggu, dengan total empat minggu dalam sebulan.
Rasulullah Saw. mensunahkan puasa pada dua hari ini, karena pada dua hari itulah catatan amal setiap hamba disodorkan, dan karena pintu Surga dibukakan, sehingga setiap Muslim akan diampuni kecuali dua orang yang bermusuhan (al-mutakhashiman) dan saling memutuskan hubungan (al-mutahajiran).
Khusus hari Senin, pada hari itu Nabi Saw. telah dilahirkan dan al-Qur'an diturunkan.
Selayaknya seorang Muslim berada dalam keadaan berpuasa di kedua hari ini, ketika catatan amalnya disodorkan kepada Allah Swt., agar mendapatkan ampunan Allah Swt.

Inilah sejumlah hadits yang menyebutkan hal itu:

1. Dari Aisyah ra.. ia berkata:

“Adalah Nabi Saw. biasa menjaga berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. Tirmidzi [745], Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

Dalam satu riwayat milik an-Nasai [2186], Ahmad, dan Ibnu Hibban dari jalur yang sama terdapat lafadz:

“Sesungguhnya Rasulullah Saw. biasa berpuasa Sya'ban (hampir) sepenuhnya, dan menjaga puasa Senin dan Kamis.”

2. Dari Usamah bin Zaid ra. ia berkata:

“Sesungguhnya Nabiyullah Saw. biasa berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Lalu beliau Saw. ditanya tentang itu. Maka beliau Saw. berkata: “Sesungguhnya catatan amal seluruh hamba disodorkan pada hari Senin dan Kamis.” (HR. Abu Dawud [2436], Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah dan al-Baihaqi)

Al-Baihaqi menyebutkan bahwa Usamah itulah yang bertanya.
Ad-Darimi [1752] meriwayatkan hadits ini pula dari jalur Abu Hurairah ra.

3. Dari Abu Qatadah al-Anshari ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. ditanya tentang puasa hari Senin. Maka beliau Saw. berkata: “Pada hari itulah aku dilahirkan, dan pada hari itu pula (al-Qur’an) diturunkan kepadaku.” (HR. Muslim [2750] dan al-Baihaqi)

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban [3642] dengan redaksi yang sedikit lebih panjang. Ibnu Khuzaimah [2117] meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Ketika kami berada di sisi Rasulullah Saw., Umar menghadap kepadanya, dan berkata: Wahai NabiAllah, (ada apa dengan) puasa hari Senin? Beliau Saw. berkata: “Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari aku diwafatkan.”

4. Dari Abu Hurairah ra.:

“Bahwa Nabi Saw. biasa berpuasa pada hari Senin dan Kamis, lalu beliau Saw. ditanya: Wahai Rasulullah, sungguh engkau berpuasa hari Senin dan Kamis? Maka beliau Saw. berkata: “Sesungguhnya hari Senin dan Kamis itu adalah saat Allah Swt. memberikan pengampunan bagi setiap Muslim, kecuali bagi dua orang yang saling memutuskan hubungan. Dia berkata: Tinggalkanlah keduanya hingga berdamai.” (HR. Ibnu Majah [1740] dan Ahmad)

Tirmidzi [2092] meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Pintu-pintu Surga dibukakan pada hari Senin dan Kamis, lalu diberikanlah ampunan pada kedua hari itu bagi siapa saja yang tidak menyekutukan Allah, kecuali dua orang yang memutuskan hubungan.” Beliau Saw. bersabda: “Kembalikanlah keduanya hingga berdamai.”

Tirmidzi berkata: ini adalah hadits hasan shahih. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Muslim [6544] dengan lafadz yang hampir sama. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban [3644] dengan lafadz:

“Pintu-pintu langit dibuka setiap hari Senin dan Kamis, dan catatan amal-amal disodorkan pada setiap Senin dan Kamis.”

Muslim [6547] meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Catatan amal manusia disodorkan pada setiap minggunya sebanyak dua kali: hari Senin dan hari Kamis. Lalu setiap hamba mukmin diampuni dosanya, kecuali seorang hamba yang bermusuhan dengan saudaranya. Maka dikatakan: Tinggalkanlah, atau akhirkanlah kedua orang ini hingga mereka berdamai.”

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah