Page

Dalil Orang Junub Dilarang Shalat Dan Thawaf


6. Seorang yang junub tidak boleh melakukan shalat dan aktivitas yang terkategorikan sebagai shalat, seperti sujud syukur dan sujud tilawah, dan juga tidak boleh thawaf di sekitar Ka’bah. Shalat secara umum terlarang bagi orang yang junub berdasarkan firman Allah Swt.:

“(Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (TQS. an-Nisa [4]: 43)

Juga berdasarkan hadit-hadits lain yang banyak jumlahnya. Perkara ini diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama (ma'lum min ad-diin bi ad-dharurah). Sedangkan larangan thawaf di seputar Ka’bah bagi orang yang junub, karena thawaf itu dipandang sebagai shalat juga, sehingga hukumnya semisal dengan hukum shalat. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Thawus dari seorang lelaki yang bertemu dengan Nabi Saw., bahwasanya Nabi Saw. bersabda:

“Sesungguhnya thawaf itu shalat, jika kalian thawaf maka sedikitkan berbicara.” (HR. Ahmad dan an-Nasai)

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas yang dimarfu’kan kepada Nabi Saw., dia berkata:

“Sesungguhnya thawaf di Baitullah itu semisal dengan shalat, walaupun memang kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara maka hendaknya dia tidak berbicara kecuali kebaikan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan ad-Darimi)

Hadits ini diriwayatkan dan dishahihkan oleh al-Hakim.

Bacaan: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)