Page

Dalil Bangun Subuh Junub Boleh Puasa



4. Bagi orang yang bangun subuh dalam keadaan junub, boleh melanjutkan puasanya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah (dua isteri Nabi Saw.), bahwasanya keduanya berkata:

“Rasulullah Saw. bangun shubuh dalam keadaan junub yang disebabkan persetubuhan, bukan mimpi, di bulan Ramadhan, kemudian beliau Saw. (tetap) berpuasa.” (HR. Muslim, Bukhari dan Ahmad)

Inilah pendapat mayoritas, bahkan statusnya hampir mendekati ijma’ (kesepakatan) para fuqaha.

Adapun riwayat “Abu Hurairah memfatwakan orang yang bangun waktu fajar dalam keadaan junub itu tidak sah puasanya,” sesungguhnya Abu Hurairah sendiri telah menarik (meralat) fatwanya ini. Perihal fatwa dan ralat yang dilakukan Abu Hurairah telah disinggung oleh Muslim dalam kitab Shahihnya dalam satu hadits yang diriwayatkan dari jalur Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman dari Abu Bakar. Selain itu Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan bahwa Abu Hurairah telah menarik kembali fatwanya dan tidak mengamalkannya. Ini terkait junub yang disebabkan oleh persetubuhan.
Perihal bolehnya puasa bagi orang yang bangun pagi dalam keadaan junub yang disebabkan oleh mimpi, maka ini tidak diperselisihkan lagi oleh seorangpun. Saya tidak akan berpanjang lebar dalam persoalan ini, karena tempat pembahasannya ada dalam bab puasa, bukan dalam bab thaharah.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)