Page

Dalil Keluar Dari Jamaah Shalat Karena Berhadats/Batal



Seorang Yang Berhadats Keluar Dari Shalat

Orang yang berhadats dan (pada saat berhadats) dia sedang shalat secara berjamaah, baik di masjid ataupun selainnya, disyariatkan baginya untuk memegang hidungnya agar orang-orang yang ada di sampingnya menduganya bahwa ia mimisan, lalu dia harus meninggalkan shalatnya untuk berwudhu lagi, dan kemudian kembali lagi (untuk melakukan shalat). Dari Aisyah ra. dari Nabi Saw., beliau bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian berhadats dalam shalatnya, maka hendaklah ia memegang hidungnya kemudian pergi.” (HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Daruquthni)

Ibnu Majah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dengan redaksi kalimat yang sedikit berbeda. Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian berhadats dalam shalatnya, maka hendaklah ia meletakkan tangannya pada hidungnya, kemudian pergi.” (HR. al-Hakim, Daruquthni dan Ibnu Khuzaimah)

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)