Page

Pesta Narkoba, Dua Anggota Dewan Bebas



Lampung

Ada preseden buruk bagi upaya perang melawan narkoba. Dengan alasan hanya sebagai pemakai, dua anggota dewan Kabupaten Pesawaran yang kedapatan sedang nyabu dibebaskan dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi. Keduanya adalah Wakil Ketua II DPRD Pesawaran dari Fraksi Gerindra Rama Diansyah dan anggota DPRD Pesawaran dari Fraksi PAN Yudianto.

Pada Selasa (10/1) malam, Rama Diansyah dibebaskan dari tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung untuk rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.

Rekomendasi rawat jalan ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim assessment terpadu BNP Lampung. Tim assesment Rama terdiri dari AKBP Darman Gumay dari Direktorat Reserse Polda Lampung, Kejati Lampung Agus Priambodo, BNP Lampung dr. Novan Harun, dan juga AKBP Abdul Haris.

Sedangkan Yudianto, lebih dulu menghirup udara segar sejak Senin (9/1). Ia dilepas dengan dalih sama, menjalani proses rehabilitasi di BNN Lampung.

Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombespol Abrar Tuntalanai menyatakan Rama yang menjadi target operasi (TO) polisi sejak lama digerebek di rumah pribadinya tatkala sedang asyik bermain judi kartu remi bersama sejumlah orang. Salah satunya Yudianto.

”Saat ditangkap, Rama bersama ketiga rekannya sedang bermain judi kartu remi, dan kondisi yang bersangkutan pun dalam keadaan mabuk karena pengaruh narkoba,” ujar Abrar.

Ketika melakukan penggeledahan, aparat menemukan seperangkat alat isap sabu (bong), sebuah pirek, dan satu plastik klip sisa bungkus sabu sebagai barang bukti.

Abrar juga menyatakan dari hasil tes urine Rama Diansyah positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, Yudianto (positif amphetamine), serta kurir narkoba Hendra Irawan (positif amphetamine dan methamphetamine).

Nurul Hidayah, kuasa hukum Rama, membantah kalau sisa sabu-sabu yang didapat petugas saat penggerebekan pada Selasa (3/1) lalu adalah milik kliennya. Lelaki yang dipecat partainya begitu hasil tes urine dinyatakan positif tersebut, menurut Nurul, hanyalah pemakai. Bukan pengedar.

Pembebasan pecandu narkoba dengan dalih hanya pemakai tersebut mendapat kecaman keras dari Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lampung Hammam Abdullah. ”Omong kosong berkoar perang lawan narkoba, bentuk satgas ini dan itu.... Giliran ada oknum anggota dewan tertangkap, malah dilepas dengan dalih rehabilitasi,” ujarnya kepada Media Umat, Jumat (13/1).

Menurut Hammam, kedua anggota dewan tersebut bukanlah korban tetapi pelaku karena tidak ada yang memaksa mereka menggunakan narkoba. ”Oleh karena itu mereka harus dihukum tegas bukan direhabilitasi!” tegasnya mengacu pada hukum Islam.

Dalam Islam, lanjut Hammam, sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta'zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim (qadhi), misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta'zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. "Bahkan hukumannya bisa sampai pada tingkatan hukuman mati, sehingga akan memberikan efek jera," tandasnya.

Bagi pecandu seperti anggota DPRD Pesawaran tersebut, dengan bukti sudah menjadi target operasi (TO) polisi sejak lama, bisa dipenjara lebih dari 15 tahun atau denda yang besar. ”Karena orang yang sudah kecanduan harus dihukum lebih berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng,” pungkasnya. []joko prasetyo

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 189
---

SMS/WA Berlangganan Tabloid Media Umat: 0857 1713 5759