Page

Menyalatkan Mayit di Masjid



Adalah Rasulullah Saw. dan para sahabatnya yang hidup setelah beliau terbiasa menyalati mayit di mushalla, yakni tempat yang biasa mereka gunakan untuk melaksanakan shalat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).

Amat sedikit dari mereka yang menyalatkan mayit di masjid. Dari Abu Hurairah ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. memberitahukan tentang wafatnya an-Najasyi pada hari kematiannya, dan beliau shalat bersama para sahabat ke mushalla dan berbaris bersama mereka. Beliau bertakbir (menyalatinya) dengan empat takbir.” (HR. Bukhari dan Malik)

Ibad bin Abdullah bin Zubair meriwayatkan:

“Bahwa Aisyah memerintahkan agar jenazah Sa'ad bin Abi Waqash dibawa ke masjid sehingga beliau bisa menyalatinya. Lalu orang-orang memprotes hal itu (karena tidak setuju). Aisyah berkata: “Betapa cepatnya orang-orang itu lupa, Rasulullah Saw. tidak menyalati Suhail bin al-Baidha kecuali di dalam masjid.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Muslim dan Baihaqi dari jalur Ibad bin Abdullah bin Zubair, dia menceritakan dari Aisyah ra.:

“Bahwa ketika Sa'ad bin Abi Waqash meninggal, para istri Nabi Saw. memerintahkan agar orang-orang membawa jenazahnya itu ke dalam masjid sehingga mereka bisa menyalatinya di sana. Kemudian perintah itu dilaksanakan. Jenazah itu dihentikan di ruang tengah rumah mereka untuk dishalatkan, lalu dikeluarkan dari pintu di mana jenazah itu dibawa sebelumnya. Kemudian sampai kabar kepada mereka bahwa orang-orang mencela hal itu, dan mereka berkata bagaimana mungkin jenazah itu sampai bisa dimasukkan ke dalam masjid. Kabar itu sampai kepada Aisyah, maka ia berkata: “Betapa cepatnya orang-orang itu mencela sesuatu yang tidak mereka ketahui. Mereka mencela kami memasukkan jenazah ke dalam masjid. (Padahal) tidaklah Rasulullah Saw. menyalatkan Suhail bin Baidha kecuali di dalam ruang masjid.”

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Shalih pelayan at-Tauamah dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang menyalati jenazah di dalam masjid maka dia tidak memperoleh apa-apa.” (HR; Ahmad, Ibnu Majah dan al-Baihaqi)

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Maka tidak ada shalat baginya.”

Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Maka tidak ada sesuatu baginya.”

Maka hadits ini pokok bahasannya tertumpu pada Shalih, pelayan at-Tauamah, hafalannya kacau di penghujung usianya, dan Ahmad telah mendhaifkannya. Ibnu al-Qathan, Malik dan an-Nasai berkata: sesungguhnya dia itu tidak tsiqah, sehingga haditsnya tidak digunakan. Dengan demikian kami nyatakan bahwa menyalati mayit yang paling utama adalah di mushalla (tempat yang biasa digunakan untuk shalat dua hari raya), tetapi boleh juga di masjid tanpa mendapatkan dosa atau cela.

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)