Page

Rukun Shalat Takbiratul Ihram


BAB KEENAM SIFAT SHALAT

Hukum Takbiratul Ihram

Takbiratul ihram adalah takbir pertama dalam shalat, dan takbir ini menjadi pembuka shalat. Disebut takbiratul ihram karena seorang Muslim jika melafalkannya maka haram baginya melakukan perbuatan dan mengucapkan perkataan yang dihalalkan sebelumnya. Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Kunci shalat adalah bersuci, tahrimnya adalah takbir, dan tahlilnya (yang menghalalkannya) adalah mengucapkan salam.” (HR. Ahmad)

Dari Aisyah ra. ia berkata:

“Rasulullah Saw. senantiasa mengawali shalatnya dengan takbir dan dengan membaca Alhamdulillahi rabbil alamin.” (HR. Ahmad)

Takbir memiliki satu redaksi, tidak ada selainnya, yakni Allahu Akbar (Allah Maha Besar). Karena itu, sama sekali tidak boleh adanya perubahan sekecil apapun. Seorang yang shalat tidak boleh mengucapkan misalnya Allah Kabir, atau Allahu Huwal Akbar, terlebih lagi bila menggantinya dengan kalimat lain, berupa tahmid, tasbih ataupun tahlil. Yang seharusnya diucapkan hanyalah sebatas Allahu Akbar saja, di mana redaksi takbir seperti ini telah diriwayatkan secara mutawatir, sehingga tidak ada ruang untuk ijtihad di dalamnya, baik dengan memodifikasinya ataupun merubahnya.

Takbiratul ihram merupakan satu kefardhuan dan rukun yang harus dilakukan, di mana shalat tidak akan diterima tanpanya. Barangsiapa yang melafalkannya maka dia telah memasuki shalat, dan barangsiapa yang belum mengucapkannya maka dia belum memasuki shalat, sekalipun berbagai rukun shalat yang lain telah dilakukan atau diucapkannya. Takbiratul ihram merupakan pembuka shalat. Ali bin Yahya bin Khallad telah meriwayatkan dari pamannya, Nabi Saw. bersabda:

“Sesungguhnya tidak sempurna shalat salah seorang manusia hingga ia berwudhu, di mana dia menempatkan wudhu pada tempat-tempatnya, kemudian bertakbir, lalu ia memuji Allah azza wa jalla dan menyanjungNya, dan membaca ayat-ayat al-Qur'an yang mudah baginya, kemudian dia mengucapkan Allahu Akbar. Setelah itu dia ruku' hingga diamlah sendi-sendinya, lalu mengucapkan sami'allahu liman hamidah hingga dia berdiri tegak lurus. Kemudian mengucapkan Allahu akbar, dan dia bersujud hingga diam sendi-sendinya. Setelah itu dia mengucapkan Allahu Akbar, dan dia mengangkat kepalanya hingga duduk dengan lurus lalu mengucapkan Allahu Akbar dan bersujud hingga diam sendi-sendinya. Setelah itu dia mengangkatkan kepalanya lalu bertakbir, sehingga jika dia melakukan hal itu sungguh telah sempurna shalatnya.” (HR. Abu Dawud)

Ucapan yadha'ul wudhu, yakni menempatkan wudhu pada tempat-tempatnya. Maksud ucapan ini adalah menyempurnakan wudhu.

Dan dari Abu Said al-Khudri ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda,

“Jika imam berkata Allahu Akbar, maka katakanlah: Allahu Akbar. Dan jika imam berkata: sami'allahu liman hamidah, maka katakanlah: rabbana wa lakal hamdu.” (HR. Baihaqi)

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika kalian berdiri menegakkan shalat maka sempurnakan wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah.” (HR. Muslim)

Ketiga nash ini menunjukkan bahwa redaksi takbir itu adalah Allahu Akbar. Shalat tidak akan sempurna tanpa takbir. Seseorang tidak disebut bershalat jika belum melakukan takbiratul ihram, dan tidak disebut melakukan shalat bagi seseorang yang belum mengatakan Allahu Akbar.

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(artikel blog ini tanpa tulisan arabnya)