Page

Mendapati Satu Rakaat Shalat pada Waktunya


Ketika mendapati satu rakaat dari shalat fardhu manapun sebelum berakhirnya waktu shalat maka dia telah mendapati shalat tersebut, dan hendaknya dia menyelesaikan shalatnya itu walaupun telah masuk waktu shalat berikutnya. Abu Hurairah ra. telah meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang mendapatkan shalat subuh satu rakaat sebelum terbit matahari maka dia telah mendapatkan shalat subuh, dan barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat ashar sebelum terbenam matahari maka dia telah mendapatkan shalat ashar.” (HR. Muslim)

Bukhari meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Jika salah seorang dari kalian mendapatkan satu rakaat dari shalat ashar sebelum matahari terbenam maka hendaknya dia menyelesaikan shalatnya, dan jika mendapati satu rakaat dari shalat subuh sebelum terbit matahari maka hendaknya dia menyelesaikan shalatnya.”

Persoalan ini tidak dikhususkan untuk shalat shubuh dan ashar saja. Dan ini merupakan hukum umum yang mencakup seluruh shalat wajib. Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat maka dia telah mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhari)

Ahmad telah meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“…maka sesungguhnya dia telah mendapatkan shalat itu seluruhnya.”

Meski demikian, bukan berarti bahwa seorang Muslim boleh mengakhirkan waktu shalat hingga begitu sempit waktunya, karena jika dia melakukan hal itu maka dia dianggap sebagai orang yang berbuat lalai, dan akan mendapatkan dosa, bahkan bisa jadi shalatnya diserupakan dengan orang-orang munafik. Dari Anas bin Malik ra., dia berkata: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Itulah shalat orang munafik, duduk menunggu tibanya matahari hingga jika berada di antara dua tanduk setan maka dia berdiri dan mematuk empat kali, dia tidak mengingat Allah kecuali hanya sedikit saja.” (HR. Muslim)

Satu rakaat shalat bisa didapatkan dengan mendapatkan ruku rakaat tersebut, dan ((dalam hal menjadi makmum)) jika dia kehilangan ruku maka dia telah kehilangan rakaat tersebut. Dia diwajibkan untuk tidak menghitungnya sebagai satu rakaat. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika kalian mendatangi shalat, sedang kami dalam keadaan sujud maka bersujudlah, dan janganlah menghitungnya sebagai sesuatupun. Dan barangsiapa mendapatkan satu rakaat maka dia telah mendapatkan shalat itu.” (HR. al-Hakim dan ia menshahihkannya)

Daruquthni meriwayatkan hadits ini juga: Abdullah bin Mas’ud ra. berkata:

“Barangsiapa yang tidak mendapatkan ruku maka janganlah dia menghitung sebagai satu sujud (satu rakaat)”. (HR. Abdur Razaq)

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(artikel blog ini tanpa tulisan arabnya)