Page

Dalil Posisi Dua Tangan Ketika Berdiri Shalat



Meletakkan Kedua Tangan Dalam Shalat

Bagi mushalli disyariatkan untuk meletakkan tangannya yang sebelah kanan di atas telapak tangannya yang sebelah kiri, seraya meletakkan keduanya dengan kokoh di atas dadanya. Jika dia merenggangkan jari-jari tangannya yang sebelah kanan dan menempatkannya di atas pergelangan tangan sebelah kiri dan sedikit bagian dari hastanya, maka itu lebih baik lagi. Tata cara seperti ini telah disebutkan dalam nash-nash yang paling shahih. Dari Wail bin Hujr ra., ia berkata:

“Aku datang kepada Rasulullah Saw. jika atau ketika beliau bangkit untuk pergi ke masjid. Lalu Beliau Saw. memasuki mihrab, kemudian mengangkat kedua tangannya untuk bertakbir. Setelah itu meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya (lalu menempatkan keduanya) di atas dadanya.” (HR. al-Baihaqi)

Dari Wail bin Hujr ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah Saw. Beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, di atas dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Dari Qabishah bin Hulb dari ayahnya, dia berkata:

“Aku melihat Nabi Saw. pergi ke arah sebelah kanan dan kirinya, dan aku melihat Beliau meletakkan ini di atas dadanya. Dan Yahya menumpukkan telapak tangan yang kanan di atas tangan yang kiri, tepatnya di atas sendi.” (HR. Ahmad)

Dari Thawus ia berkata:

“Adalah Rasulullah Saw. meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, kemudian melekatkan keduanya di atas dadanya, dan Beliau Saw. sedang dalam shalat.” (HR. Abu Dawud)

Dari Wail bin Hujr ia berkata:

“Aku berkata: Aku harus memperhatikan shalat Rasulullah Saw. bagaimana Beliau shalat. Lalu aku melihatnya di mana Beliau berdiri dan bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga setentang dengan kedua telinganya, kemudian meletakkan tangannya yang sebelah kanan di atas telapak tangan kirinya, dan pergelangan serta hastanya…” (HR. an-Nasai dan Ibnu Khuzaimah)

Adapun berbagai riwayat yang menyebutkan meletakkan kedua tangannya di atas pusar atau di bawah pusar, maka jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan riwayat-riwayat di atas tadi, lagi pula sanadnya lebih lemah. Mengenai (sikap) melepaskan kedua tangan di dua sisi badan, maka pendapat seperti ini adalah pemahaman yang lemah atas hadits Jabir bin Samurrah, yang diriwayatkan oleh Muslim dengan lafadz:

“Aku shalat bersama Rasulullah Saw. Jika kami mengucap salam, kami memberi isyarat dengan dua tangan kami sambil mengucapkan assalamu'alaikum. Lalu Rasulullah Saw. melihat kami dan berkata: “Apa yang kalian lakukan dengan mengangkat kedua tangan kalian itu seperti ekor unta liar? Jika salah seorang dari kalian bersalam, maka hendaklah dia menoleh ke arah temannya dan janganlah memberi isyarat dengan tangannya seperti itu.”

Larangan di sini adalah mengangkat kedua tangan ketika mengucapkan salam saja, kemudian penganut pendapat ini memandang bahwa meletakkan kedua tangan di atas dada itu bisa menghalangi kekhusyu’an, dan bahwa khusyu' itu menuntutnya untuk menurunkan kedua tangan.

Dimakruhkan meletakkan kedua tangan pada dua lambungnya. Inilah yang disebut dengan meletakkan tangan pada pinggang (ikhtishar). Dari Abu Hurairah ra., ia berkata:

“Adalah dilarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan pada pinggang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hibban dan Muslim serta an-Nasai meriwayatkan:

“Rasulullah Saw melarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan pada pinggang.”

Ahmad meriwayatkan dari Yazid bin Harun:

“Hisyam menceritakan kepada kami dari Muhammad dari Abu Hurairah ia berkata: “Ikhtishar dalam shalat itu dilarang.” Dia berkata: Kami bertanya pada Hisyam: “Apakah ikhtishar itu?” Dia menjawab: “Meletakkan tangannya pada pinggangnya ketika dia sedang shalat.” Yazid berkata: ‘Kami bertanya pada Hisyam: ‘Apakah dia menceritakannya berasal dari Nabi Saw?’ Dia memberi isyarat dengan kepalanya mengiyakan.”

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(artikel blog ini tanpa tulisan arabnya)