Page

Penyimpangan Negara Sistem Republik



Kemunduran umat Islam merupakan bukti bahwa umat membutuhkan pemimpin yang amanah, umat membutuhkan sistem yang benar-benar menyejahterakan dan umat butuh perubahan. Sistem republik yang mengatur umat sekarang ini adalah sistem rusak dan tidak membuktikan kesejahteraan. 'Suara rakyat adalah suara Tuhan' merupakan prinsip dari sistem rusak tersebut yang tidak boleh disetujui oleh umat Islam.

sistem republik dibangun oleh beberapa pilar di antaranya adalah pemisahan agama dengan kehidupan (sekulerisme), kedaulatan berada di tangan rakyat dan suara mayoritas. Sehingga, inti dari sistem republik adalah menjadikan manusia sebagai Tuhan dalam membuat hukum.

Khilafah adalah satu-satunya bentuk pemerintahan yang wajib ditegakkan oleh umat Islam. Dan mengganti sistem republik yang telah gagal menyejahterakan umat, serta memalingkan manusia dari Syariat Allah.

sejak Khilafah diruntuhkan, sangat banyak hukum Islam. Ironisnya, yang diterapkan justru hukum dan undang-undang warisan negara kafir penjajah. Inilah konsekuensi negara sistem republik. Dalam negara sistem republik, atas nama rakyat hukum Allah SWT disingkirkan. Atas nama rakyat pula, berbagai undang-undang yang berpihak kepada asing dan menyengsarakan rakyat, seperti UU Migas, UU Kelistrikan, UU SDA, UU Penanaman Modal, dan lain-lain ditetapkan.

Semoga umat segera mencampakkan sistem republik dan seluruh sistem kufur lainnya buatan manusia; juga melenyapkan sekat-sekat nasionalisme yang membuat umat Islam terpecah-belah dan memberantas gerakan separatisme yang memperparah perpecahan. Marilah kita menyambut panggilan Allah untuk menjadi anshâral-Lâh, para penolong agama Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian para penolong (agama) Allah (QS ash-Shaff [61]: 14).

Sungguh, pertolongan Allah SWT bagi umat ini pasti akan datang. Khilafah yang dijanjikan, insyaAllah akan segera berdiri. Tanda-tandanya kian jelas. 
Umat yang sempat terpesona dengan kegemerlapan peradaban Barat mulai sadar, bahwa ideologi dan perdaban Barat itulah yang menjadi sumber bencana bagi dunia. Umat yang pernah berharap pada sistem republik, kini sudah tidak lagi. Bahkan mereka semakin sadar bahwa sistem republik adalah biang berbagai masalah; biang korupsi, biang penghamburan uang rakyat, biang perampokan kekayaan alam oleh asing, dan biang lempangnya penjajahan. Yang paling penting, sistem republik adalah biang kekufuruan liberalisme yang wajib ditinggalkan.

Bagi muslim, memperbincangkan sistem republik lalu menilainya dengan kacamata yang benar memiliki nilai tersendiri di antara berbagai aktivitasnya sebagai hamba Allah SWT. Sebab, aktivitas ini pada hakikatnya sama dengan upaya memperhatikan urusan umat Islam yang kewajibannya telah dinyatakan oleh Rasulullah Saw dalam berbagai haditsnya. Mengapa demikian? Tentu, karena berbagai persoalan yang menimpa umat Islam saat ini, baik di Indonesia maupun negeri-negeri muslim lainnya, diyakini berkaitan erat dengan paham dan sistem republik yang tengah diterapkan. Inilah yang mengharuskan setiap muslim agar memperhatikan sepak terjang sistem republik dan pengaruhnya bagi umat Islam untuk kemudian bersikap sesuai tuntunan Syariah.

kebebasan sipil yang dituntut oleh sistem republik benar-benar bertentangan dengan Islam. Islam mengharuskan setiap penganutnya untuk masuk Islam secara keseluruhan (kaffah). Allah SWT berfirman dalam QS al-Baqarah : 208 yang artinya :
”Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata”.
Kebebasan berkeyakinan dan menyebarkan kesesatan sebagai salah satu indikator dalam aspek kebebasan sipil ini juga telah jelas menyimpang dari aqidah Islam.
sistem republik dianggap berhasil jika tidak ada aturan atau tindakan para pejabat yang membatasi atau menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan ajaran agama Islamnya. Hal ini tentu menjadi sangat ironis. Bagaimana jika tindakan tersebut memang diperintahkan Islam? Artinya, sistem republik menghendaki umat Islam dipaksa untuk bebas dari keterikatan terhadap agamanya.

sistem republik dianggap berjalan dengan baik jika masyarakat bebas menyatakan pendapatnya tanpa tekanan dan ancaman, tidak memperhatikan apakah pendapatnya benar atau salah. Sistem republik menghendaki siapapun anggota masyarakat mendapat jaminan dalam berpendapat. Masalah inipun jelas bertentangan dengan syariah Islam yang mengharuskan setiap muslim terikat dengan akidah dan hukum Islam dalam mengemukakan pendapat. Hanya pendapat yang tidak bertentangan dengan Islam saja yang boleh dikembangkan. Adapun pendapat atau pemikiran yang sesat dan keliru tidak diperbolehkan berkembang dalam masyarakat. Setiap muslim diperintahkan untuk mengambil segala sesuatu yang berasal dari Islam. Allah SWT berfirman :
”Dan barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan pernah diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi”. (TQS ali- Imran [3] : 85)

semangat sistem republik menghendaki umat Islam tidak melakukan tindakan apapun yang dianggap berdampak diskriminatif sekalipun berasal dari ajaran Islam. Indikator ini menunjukkan dengan jelas keinginan sistem republik untuk memangkas pelaksanaan hukum Islam. Padahal hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :
”Apakah kalian beriman dengan sebagian (isi) al-kitab dan ingkar kepada sebagian (isinya) yang lain, maka balasan bagi orang-orang yang melakukan demikian itu di antara kalian hanyalah kehinaan di kehidupan dunia, dan di Hari Akhir akan diseret ke adzab yang pedih” (TQS. al- Baqarah [2] : 85)
Demikianlah, sistem republik yang dicirikan dengan kebebasan sipilnya menganjurkan penganutnya untuk berbicara dan bertingkah laku sesukanya, mengambil sebagian ajaran Islam dan mencampakkan sebagian yang lainnya. Padahal setiap muslim diperintahkan untuk beriman terhadap seluruh isi Al Qur’an, meyakini kebenarannya dan mengamalkan dalam kesehariannya.
Lebih dari itu, ide kebebasan –apapun bentuknya- sesungguhnya telah memerosotkan martabat berbagai masyarakat yang mengembannya. Ide itu juga telah menyeret mereka untuk mengambil gaya hidup serba-boleh, yang bahkan tidak dijumpai dalam pergaulan antar binatang. Maha Benar Allah SWT yang berfirman :
“Terangkanlah kepada-Ku tentang orang-orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya ? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami ? Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (TQS. Al-Furqaan [25] : 43-44)

Selain menjadi biang korupsi, sistem republik juga menjadi biang kemiskinan. 76 juta orang antri raskin, 86 juta orang antri jamkesda, 40 juta angkatan kerja termasuk pengangguran. Ironisnya proses sistem republik berbiaya tinggi dibiayai oleh rakyat. Dari 495 kabupaten kota dan 33 propinsi dana untuk pilkada tiap daerahnya menelan 40 m. Alih alih untuk kesejahteraan, aset tambang pun justru diserahkan kepada asing. Omong kosong trickle down effect untuk entaskan kemiskinan.

Sistem republik bertentangan dengan aqidah Islam, karena telah menyerahkan kewenangan membuat hukum kepada manusia (wakil rakyat). Padahal dalam Islam hak membuat hukum ada di tangan Allah SWT.

sistem republik juga sistem yang rusak. Dalam prakteknya banyak menimbulkan kerusakan-kerusakan di muka bumi. Sistem republik diterapkan di Irak yang terjadi adalah banyak umat Islam dibantai oleh Amerika Serikat, saat diterapkan di Uzbekistan, banyak pejuang islam masuk penjara bahkan dibunuh oleh rezim Karimov (presiden Uzbekistan). Di Indonesia sistem republik diterapkan, hanya menghasilkan kemiskinan, korupsi, maraknya seks bebas, penjarahan sumber daya alam oleh asing dan lain sebagainya.