Page

Kerusakan Negara Republik



Di dalam ide kufur sistem republik, prinsip dasar yang tidak bisa dilepaskan adalah kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat (as-siyadah wa as-sulthan li al-ummah) bahwa kekuasaan di tangan rakyat tersebut diberikan oleh rakyat kepada wakil-wakilnya di parlemen sehingga mereka berdaulat guna membuat hukum-hukum sesuai dengan keinginan mereka.
Hukum-hukum yang dibuat dalam sistem republik berasal dari hawa akal mereka, tidak menjadikan sang pembuat akal mereka yakni Allah SWT sebagai sumber hukum. Mereka melakukan musyawarah atas sebuah hukum, jika musyawarah tidak tercapai maka diambillah voting untuk mencapai kesepakatan final.
Di dalam Islam memang ada syura’ (musyawarah) namun tidak semua persoalan di dalam Islam bisa dimusyawarahkan, semisal hukum seputar keharaman miras yang sudah syarih (jelas) dalilnya maka tidak perlu lagi dimusyawarahkan apalagi divoting apakah diterapkan atau tidak, karena hukum tersebut jelas sudah final keharamannya.

Ada garis merah yang tidak boleh dilanggar dalam permainan sistem republik, termasuk tidak mengizinkan negara sistem republik untuk menerapkan syariah Islam kaaffah.
Dan hal ini bertentangan dengan syariah Islam, serta bertentangan dengan keinginan besar umat Islam untuk menerapkan syariah Islam.
Dengan demikian, sistem republik yang menolak penerapan syariah Islam kaffah ini hanya menghasilkan kesengsaraan dan kecelakaan bagi yang bepegang teguh dengannya.

Sistem kufur adalah sistem (hukum dan perundangan) yang tidak berasal dari syariah Allah SWT, melainkan dari para penjajah Barat. Di antara sistem kufur Barat yang dipaksakan di negeri-negeri Islam yang menjadi sumber malapetaka yang paling menonjol adalah sistem republik dengan paham nasionalismenya.
Sistem republik adalah sistem yang bukan hanya kufur tetapi juga bersifat merusak. Dikatakan kufur karena sistem republik dengan pilar utamanya kedaulatan rakyat (as-siyadah li asy-sya’bi) telah menjadikan sumber hukum adalah akal dan hawa nafsu manusia atas nama rakyat. Tentu hal ini sangat-sangat bertentangan dengan prinsip utama akidah Islam berupa kedaulatan di tangan Allah SWT (as siyadah li asy-syar’i).

Ide liberalisme (kebebasan) merupakan pilar dari sistem republik sekaligus konsekuensi dari kedaulatan di tangan manusia. Beberapa bahaya dari liberalisme ini antara lain: Pertama, kebebasan beragama (freedom of religion). Ide ini sangat membahayakan umat karena akan merusak akidah Islam. Berdasarkan prinsip ini, agama seolah menjadi permainan, aliran sesat marak, murtad atau keluar dari agama Islam dianggap hal yang lumrah.

Dalam sistem republik, setiap individu berhak mengembangkan pendapat atau ide apapun dan bagaimanapun bentuknya tanpa tolok ukur halal-haram dan aqidah Islam.

Sistem republik juga sebagai pangkal korupsi. Pasalnya, sistem republik membentuk sistem politik yang sangat mahal. Demi mengembalikan modal politik ini terjadilah transaksi jual-beli kekuasaan dengan suap-menyuap dan korupsi.
Menurut Mendagri, tiap minggu ada tersangka baru. Dari 155 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, 74 orang di antaranya adalah gubernur. Dari berbagai survey, DPR pun kerap mendapat gelar “lembaga terkorup !”

Sistem kufur republik juga harus kita campakkan. Sistem inilah telah menghalangi penerapan syariah Islam secara kaffah dan telah melestarikan penjajahan negara imperialis atas Dunia Islam.
"Apa hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS al-Maidah [5]: 50].

Klaim bahwa sistem republik akan menjadikan suara rakyat sebagai penglima juga tidak terbukti. Rakyat banyak sesungguhnya tidak pernah dilibatkan apalagi menjadi penentu dalam pengambilan keputusan ini. Yang menentukan adalah anggota DPR yang dikontrol oleh pemilik modal, yang mengklaim wakil rakyat; bertindak atas nama rakyat, namun bukan untuk kepentingan rakyat. Yang diuntungkan dalam kebijakan ini jelas-jelas adalah para pemilik modal yang bermain baik di hulu maupun di hilir.
Rakyat nyaris tidak pernah ditanya, apakah mereka setuju atau tidak. Suara-suara rakyat justru diabaikan atau dibungkam. Yang ada adalah kampanye sepihak penguasa yang terus menyebarkan kebohongan

apa yang terjadi dalam politik sistem republik Amerika sepenuhnya dikendalikan oleh sekelompok kecil orang , yakni 1% dari orang-orang superkaya, yang menggunakan pengaruh politik mereka untuk memastikan bahwa ekonomi Amerika diatur sedemikian rupa sehingga mereka (para pemilik modal yang 1% itu) merupakan penerima manfaat yang utama.

Dalam sistem republik, rakyat justru selalu dikorbankan lewat kebijakan yang mengatasnamakan rakyat. Memang setiap kebijakan politik pastilah beresiko, yang kita pertanyakan mengapa rezim demokratis ini selalu memilih resiko yang membuat rakyat menderita. Kalaupun kekurangan dana, kenapa pemerintah tidak mengambil alih pengelolaan tambang-tambang emas, minyak, batu-bara, yang sebagian besar dikuasai oleh asing?

Umat Islam pada masa sekarang ini digempur oleh berbagai pemahaman yang salah dan keyakinan batil yang dimasukkan ke agama kita yang lurus; dan yang bertentangan dan berbenturan dengan akidah islamiyah dari segala sisi, seperti sistem republik yang batil. Masalah yang berbahaya bagi kita, bahwa sebagian kaum Muslimin di Indonesia beranggapan sistem republik berasal dari Islam. Mereka berargumentasi dengan dalil-dalil syara’ dari al-Quran dan as-Sunnah dengan pemahaman yang sesat dan berpura-pura dalam menggunakan dalil-dalil.

sistem republik mengatakan empat kebebasan: kebebasan akidah, kebebasan berfikir, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan kepribadian.
Sistem republik memperbolehkan seseorang untuk berkeyakinan apa saja yang dia kehendaki. Ia juga boleh mengganti agamanya sesukanya. Ia boleh mengatakan pendapat yang dia inginkan hingga meski seandainya itu menikam hal-hal yang disucikan… Ia juga boleh memiliki apa saja dengan cara halal maupun haram. Ia boleh hidup serumah dengan melakukan zina selama kedua pihak rela. Ini merupakan perkara yang haram dalam Islam. Murtad adalah haram. Zina adalah haram. Memiliki sesuatu dengan cara-cara yang tidak disyariatkan adalah haram.
Begitulah, sistem republik dengan konsep kebebasannya juga merupakan sistem yang kufur, sebab itu berarti melepaskan diri dari keterikatan terhadap hukum-hukum syara’.

Fakta riil kehidupan sistem republik yang menyerahkan pembuatan hukum sesuai hawa nafsu manusia, telah melahirkan berbagai kerusakan baik pada alam, manusia, maupun kehidupan itu sendiri. Allah SWT sudah menegaskan kepada kita bahwa mengikuti hawa nafsu manusia itu menjadi sumber kerusakan.
Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. (TQS al-Mu’minun [23]: 71)
Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. (TQS al-Qashshash [28]:50).

Menyerahkan penentuan hukum, perintah dan larangan, serta peraturan negara kepada manusia, kepada para "wakil rakyat," kepada para manusia pihak eksekutif sama artinya merampas hak Allah dan membuat-buat kebohongan terhadap Allah.

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (TQS an-Nahl [16]: 116)
Sistem republik adalah menyerahkan hukum kepada penguasa rakyat di mana tolok ukurnya adalah suara mayoritas. Di mana ada suara mayoritas, di situ dianggap ada kebenaran. Sedangkan dalam Islam, kebenaran itu diputuskan oleh nas-nas syara’, bukan oleh jumlah suara atau kebanyakan manusia. Bahkan sering kebanyakan manusia justru bersepakat atas kebatilan.