Page

Pemerkosaan Sebab Kegagalan Sistem


 

melihat fakta yang terjadi di Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya maka sudah saatnya umat islam khusunya mahasiswa islam di seluruh dunia menyadari tentang rusak dan bobroknya sistem sekuler baik berbentuk kapitalis maupun demokrasi dan menyadari tentang satu solusi tuntas yang berasal dari aqidah islam yaitu ideology islam yang mampu menjawab dan memberikan jaminan kehidupan yang adil, aman, kemakmuran, dan ketertiban di tengah-tengah umat manusia baik muslim maupun nonmuslim.
 
Tri Sulasiana Baiduri dari Yayasan El-Fikri Jakarta menyampaikan, berbagai ancaman kriminal terjadi pada anak-anak seperti pemerkosaan, pelecehan, pembunuhan, mutilasi, pornografi, bekerja di bawah umur.

Apakah anda rela bila putra putri anda menjadi ahli zina? Apakah anda rela putra-putri anda menjadi korban pemerkosaan? Apakah anda rela suami/istri anda selingkuh? Pasti jawabannya adalah Tidak!

Akibat diadopsinya hukum buatan manusia, batasan kejahatan menjadi kacau bahkan memicu kejahatan lain. Sebagai contoh, dalam KUHP Pasal 284, perzinaan (persetubuhan di luar nikah) akan dikenakan sanksi bila dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah. Itu pun jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Artinya, jika perzinaan itu dilakukan oleh bujang-lajang, suka sama suka, maka pelaku tidak dikenakan sanksi. Akibatnya, free seks menjadi legal, hamil di luar nikah menjadi biasa, bahkan aborsi sekalipun. Contoh lain, ketika batasan kepornoan samar, bahkan kepornoan yang jelas pun dikecualikan (seperti dalam pentas-pentas seni), hal itu akan berdampak pada pelecehan terhadap perempuan, mulai dari pelecehan ringan hingga pemerkosaan.
 
Bahkan sebelum masuk Islam ia pernah ditangkap dan ditahan selama dua setengah tahun di penjara intelijen Israel. Dan selama dalam penjara ia mendapatkan penyiksaan dan pemerkosaan karena sikapnya yang konsisten membela rakyat Palestina dan hak-hak rakyat Palestina.

tahun 2009 lalu terjadi invasi Gaza oleh Israel, invasi yang lebih brutal menewaskan lebih dari 1400 orang dan banyak di antaranya wanita, anak-anak dan orang tua, dan melukai lebih dari 5000 orang. Setelah itu dilakukan investigasi oleh sebuah komite yang diketuai oleh Goldstones dan menghasilkan laporan dan rekomendasi yang dikenal Goldstone Report. Goldstone Report benar-benar membuktikan Israel melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban-korban yang tak bersalah. Namun toh laporan itu ditolak oleh pemerintah Amerika dan dicegah untuk diajukan ke Dewan Keamanan PBB dan Pengadilan Internasional. Akhirnya investigasi dan laporan itupun menjadi lembaran kertas tidak berguna. Maka sejarah kembali mengatakan dengan keras dan tegas bahwa investigasi meski dilakukan atas perintah DK PBB sekalipun tidak akan melahirkan tindakan tegas terhadap Israel. Hasilnya pun sering kali kandas dan jika pun keluar maka tidak akan digubris oleh Israel. Pasalnya puluhan resolusi PBB yang sifatnya lebih mengikat dan lebih kuat saja dilanggar dan tak digubris oleh Israel apalagi semua rekomendasi dan keputusan yang lebih rendah dan lebih lemah. Lagi-lagi jalan ini hanyalah sia-sia.

Disadari atau tidak, ada semacam penyempitan makna kemungkaran di tengah-tengah masyarakat. Kemungkaran seolah-olah hanya dilakukan oleh individu, atau paling banter kelompok. Kemungkaran juga dipahami sebatas pencurian, pembunuhan, korupsi, pemerkosaan, dll. Saat ini kemungkaran justru dilakukan pula oleh negara, bahkan dengan kadar akibat yang sangat meluas bagi masyarakat, seolah tak dipandang sebagai bentuk kemungkaran. Misalnya saja saat negara menaikkan harga BBM, melakukan privatisasi BUMN, terus menambah utang luar negeri, melakukan perjanjian perdagangan bebas, dll. Semua itu, karena tidak dianggap mungkar, sering tidak direaksi oleh mereka yang selama ini bergelut dengan dakwah dan amar makruf nahi mungkar seperti para ulama, ustad, mubalig, atau tokoh agama lainnya, juga kaum Muslim kebanyakan.

kebiadaban pasukan imperialis Inggris di Irak. Sebelumnya, pasukan Inggris terlibat dalam penyiksaan di Penjara Abu Ghraib, melakukan pelecehan seksual dan fisik terhadap warga sipil Irak, termasuk pemerkosaan seorang anak laki-laki berumur 16 tahun. Pemerintah Inggris sendiri menolak pengusutan masalah ini secara terbuka.

Moazzam Begg, dan beberapa mantan tawanan dari Amerika melaporkan bahwa seorang tahanan perempuan, bernama “tawanan 650″, ditangkap di Pangkalan Udara Bagram di Afghanistan. Yvonne Ridley dari Cageprisoners.com menulis tentang “tawanan 650″ itu (Aafia), penyiksaan dan pemerkosaan terhadapnya yang dilakukan berulang-ulang selama lebih dari empat tahun.
“Jeritan yang tidak berdaya wanita (ini ) yang dilakukan dengan siksaan itu bergema di penjara itu sehingga memaksa tahanan-tahanan lain terus melakukan mogok makan.” Yvonne menyebutnya sebagai “perempuan beruban (karena) dia nyaris seperti hantu, seperti momok yang menangis dan terus berteriak yang menghantui orang-orang yang mendengarnya. Hal ini tidak akan pernah terjadi pada seorang wanita Barat.”

Senantiasa tertanam dalam benak kita bagaimana AS menggempur dan memboikot Irak selama lebih dari 10 tahun dengan alasan Irak telah melanggar hak-hak orang Syi’ah dan Suku Kurdi. Akan tetapi AS dan sekutunya diam dan tidak mau menggempur Serbia yang telah melakukan pembunuhan, pemerkosaan, perampasan harta kaum Muslimin di Bosnia yang terang-terangan telah melanggar HAM. AS juga membenarkan tindakan pendudukan Israel atas bumi Palestina yang telah sangat jelas menelan banyak korban, tidak hanya kaum lelakinya, tetapi anak-anak, kaum perempuan dan ibu-ibu menjadi korban kebiadaban Israel. Tidak hanya itu, Negara-negara anggota PBB berdiam diri ketika terjadi pelarangan penggunaan jilbab dan kerudung di Perancis, penangkapan dan penyiksaan terhadap perempuan yang berupaya menutup auratnya di Jerman. Demikian pula apa yang dialami oleh Leyla Sahin yang dikeluarkan dari ruang kuliah di Universitas Istambul Turki karena menggunakan pakaian muslimah. Bahkan akhirnya Mahkamah Hak Asasi Manusia memutuskan bahwa Turki boleh melarang penggunaan pakaian muslimah di universitas di seluruh negeri. Bukankah ketika seseorang berupaya menjalankan aturan agamanya dengan benar, tidak boleh ada siapapun menghalanginya apalagi menjatuhkan sanksi ?