Page

Pemerkosaan Marak Sistem Jahiliyah


 

Sistem demokrasi dalam bidang sosial melahirkan kebebasan. Paham Liberalisme yang diagung-agungkan itu tidak menciptakan masyarakat yang beradab, tetapi malah melahirkan masyarakat yang tak beradab. Kemaksiatan merajalela, tingkat kriminalitas yang tinggi, tingkat kriminalitas yang tinggi. Meski UU Pornografi telah diundangkan, faktanya itu seperti macan ompong. Seks bebas seperti telah menjadi biasa. Sebanyak 52% remaja di Kota Medan mengaku pernah berhubungan seks di luar nikah. Selain itu, sebanyak 51% terdapat di Jabotabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), 47% terdapat di Bandung dan 54% di Surabaya yang remajanya pernah melakukan hubungan seks pranikah. Sementara itu, data kasus yang terlaporkan telah terjadi 40 pemerkosaan di Jakarta sepanjang tahun 2011 dan lebih dari 3700 kejadian di seluruh Indonesia.
Ternyata kebebasan yang dilahirkan dari rahim demokrasi menimbulkan problem maraknya kejahatan seksual. Hal ini hampir menyerupai apa yang sudah lazim terjadi di berbagai negara kampium demokrasi kapitalis Barat semisal Inggris dan Amerika Serikat. Di sana bisa terjadi 78 kasus pemerkosaan setiap jamnya, atau 683.280 kasus setiap tahun. Ini adalah fenomena mengerikan yang menyuguhkan potret masyarakat yang rusak dengan hancurnya moralitas, kemaksiatan merajalela dan tingkat kriminalitas yang tinggi akibat penerapan sistem demokrasi.

sudah terlalu muak dengan berbagai kondisi yang bobrok yang menimpa bangsa dan negara ini. Maraknya kasus korupsi, perampokan sumberdaya milik rakyat oleh pihak asing, terjadinya banyak kasus amoral (perzinaan, perselingkuhan, pemerkosaan), kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan kesehatan mahal, dll adalah faktor-faktor yang nyata-nyata menimbulkan frustasi sosial yang bisa berujung pada tindakan radikal dari sebagian kelompok masyarakat. Kita semua tentu tidak menghendaki sejumlah ‘revolusi’ di Timur Tengah yang telah menimbulkan ribuan korban jiwa—terutama karena dipicu tindakan represif aparat—menular ke Indonesia. Yang kita kehendaki adalah perubahan damai ke arah yang lebih baik.

masyarakat dikejutkan dengan laporan terjadinya kasus-kasus pemerkosaan yang disertai perampokan hingga pembunuhan di angkutan umum Jakarta. Gencarnya pemberitaan media terhadap kejahatan seksual tersebut, juga perdebatan seputar faktor penyebab dan langkah solusinya telah mendorong terungkapnya kasus-kasus serupa di berbagai kota besar di negeri ini. Data kasus yang terlaporkan telah terjadi 40 pemerkosaan di Jakarta sepanjang tahun 2011 dan lebih dari 3700 kejadian di seluruh Indonesia. Namun semua orang tahu bahwa lebih banyak lagi kejadian yang tidak dilaporkan, dan dari hari ke hari angkanya semakin meningkat.
Maraknya kejahatan seksual ini hampir menyerupai apa yang sudah lazim terjadi di berbagai negara kapitalis Barat semisal Inggris dan Amerika Serikat. Di sana bisa terjadi 78 kasus pemerkosaan setiap jam nya, atau 683.280 kasus setiap tahun. Sungguh sebuah fenomena mengerikan yang menyuguhkan potret masyarakat yang rusak.
Sistem Islam akan memberikan edukasi agar kaum perempuan memahami bagaimana penjagaan kehormatan dirinya dan memberi sanksi bagi yang mengumbar aurat ketika keluar rumah. Juga akan menjatuhkan hukuman tegas pada pelaku pemerkosaan -tanpa pandang bulu- sesuai Nidzam Uqubat fi al Islam. Pemerkosaan yang disertai dengan ancaman senjata, dihukumi sebagaimana perampok.

Belakangan ini memang telah terjadi peningkatan kasus kejahatan perkosaan di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus pemerkosaan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2010 mencapai 40 kasus. Sementara itu, kasus pemerkosaan pada 2011 hingga pertengahan bulan September ini mencapai 40 kasus. Diperkirakan, jumlah ini meningkat jika tidak segera dilakukan upaya pencegahan. (kompas.com, 15 September 2011). Menurut Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala kepada okezone, Jumat (16/9/2011) kasus perkosaan di Indonesia terjadi setiap 36 jam sekali. Artinya, dalam setiap 3 hari terjadi 2 kasus perkosaan. Peristiwa Perkosaan kembali marak diangkat media ketika rentetan perkosaan terjadi dalam angkot di wilayah Jakarta. Kasus pertama terjadi pada 16 Agustus 2011, menimpa seorang mahasiswi PT swasta yang diperkosa sopir angkot kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang ke selokan di daerah Tangerang. Tidak sampai satu bulan berselang,tepatnya pada 1 September 2011 masyarakat kembali diguncang dengan berita yang menggemparkan, seorang karyawati diperkosa secara bergiliran di dalam angkutan kota. Kasus tersebut telah menimbulkan rasa khawatir dan takut pada diri para perempuan untuk menaiki angkot sendirian terutama pada malam hari.
Sanksi yang diberikan Islam bagi pemerkosa sangat tegas. Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan perlu dilihat faktanya.
Pertama: Pemerkosaan yang murni pemerkosaan tanpa ancaman dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan. Diantara yang berkata demikian adalah Imam Malik: “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734).
Kedua: Pemerkosaan yang disertai dengan ancaman senjata.
Pemerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok.