Page

Marak Pemerkosaan Sistem Non-Islam



Kasus perkosaan anak di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada tahun 2011 bertambah hingga 400 persen dibanding tahun sebelumnya. Data dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Kendal menyebutkan, kasus pemerkosaan yang menimpa pada anak ada 41 kasus. Sementara pada tahun 2010 ada sembilan kasus. Usia korban rata-rata sekitar 13-18 tahun.
“Pada bulan Januari 2012 hingga sekarang, sudah ada delapan kasus yang menimpa pada anak. Lima kasus pencabulan dan tiga kasus pemerkosaan,” kata Kepala Bidang BPPKB Kendal, Yulianto, Rabu (29/2/2012).
Yuli menjelaskan, data kasus itu kemungkinan bertambah karena banyaknya korban yang tidak melapor. Mereka enggan melapor karena takut dan malu. “Banyaknya kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Kendal disebabkan kurangnya pengawasan pada anak dan tingkat pendidikan pelaku yang rendah,” kata Yuli.

Bagaimana dengan memperkosa? Memang terlalu berat risikonya. Kalau zina suka sama suka, tidak ada delik pidananya. Perkosaan hanya dilakukan mereka yang “kebelet” melampiaskan nafsu tapi tak punya pacar, atau tak punya uang untuk membayar pelacur. Juga, yang tak kuat nikah karena biaya administrasinya mahal, atau tak punya calon saking tak lakunya. Dan, di negeri ini, tipe seperti inipun tak kalah banyaknya. Fenomena pemerkosaan di angkutan umum adalah salah satunya. Korbannya sudah banyak berjatuhan, perempuan semakin terancam di luar sana. Kejahatan seksual mengintai setiap detik. Kalau tak diperdaya dengan rayuan gombal, dicaplok para pemerkosa. Duh!
Di sisi lain, negara membuat berbagai larangan untuk menyumbat penyaluran syahwat dengan cara-cara legal. Usia pernikahan terus dinaikkan, biaya nikah dimahalkan dan syarat penikahan diperketat. Termasuk, upaya pelarangan poligami sekalipun bagi mereka yang mampu. Mungkin memang inilah yang diharapkan negara liberal ini: industri porno menggeliat, zina dini meningkat, pemerkosaan berlipat, kehamilan di luar nikah tumbuh cepat, aborsi dipersingkat, dan lahirlah generasi-generasi bejat. Persis di Barat, yang kini di ambang kebinasaan. Akankah Republik ini diam saja menunggu saat yang sama?

Wanita di negeri ini masih rentan menjadi korban berbagai tindak kejahatan seperti pencabulan, pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan. Diantara kasus paling tragis adalah yang dialami seorang mahasiswi Bina Nusantara yang diperkosa beramai-ramai oleh supir angkot dan kawan-kawannya di Jakarta, lalu dibunuh dan jasadnya dibuang ke Tangerang.
Selain itu dengan dorongan ide liberalisme dan kesetaraan yang salah kaprah, sebagian wanita terpedaya hingga lebih memilih mengejar karir dan bekerja meski banyak mengeksploitasi feminitas dan sensualitas mereka. Tak jarang pula mereka harus pulang malam hari. Dengan kondisi keamanan yang minim, maka kaum wanita menjadi target empuk para pelaku kriminal. Sejumlah kasus pemerkosaan di angkutan umum yang marak belakangan ini terjadi saat kaum wanita beraktifitas di malam hari.
Bagi para pemerkosa, dia akan dijatuhi sanksi jilid 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan rajam hingga mati bagi yang telah menikah. Dan jika pelaku juga membunuh korbannya maka terhadapnya juga dijatuhkan had pembunuhan sesuai dengan jenisnya. Yaitu ia diqishash (di balas bunuh), kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban. Namun pelaku itu harus membayar diyat kepada ahli waris korban sebesar 100 ekor unta atau 1000 dinar (4.250 g) emas atau 12.000 dirham (35.700 g) perak, atau dengan uang yang senilai yang untuk saat ini jika diasumsikan harga emas Rp. 500 ribu maka diyat untuk satu korban pembunuhan Rp 2,125 miliar.
Sebagai ilustrasi, pelaku pemerkosa dan pembunuh mahasiswi Bina Nusantara, dia bisa dijerat pasal berlapis; penculikan, penganiayaan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Sanksi yang akan mereka dapatkan adalah penculikan yang disertai penyiksaan yakni penjara hingga 5 tahun, sanksi jilid 100 kali atau rajam tergantung status pernikahan pelakunya, dan hukuman mati bila keluarga korban menuntut qishash, atau membayar diyat 1000 dinar (4250 g) emas atau Rp 2,125 miliar kepada keluarga korban.

Benar saja. Dalam sepekan KPAI mendapatkan laporan 33 kasus pemerkosaan terhadap anak-anak yang para pelakunya adalah remaja yang telah menonton video Ariel tersebut.

minuman keras merupakan biang kerok kemaksiatan. Dengan mengkonsumsi minuman keras, seseorang dapat terangsang untuk melakukan kemaksitan yang lainnya seperti pemerkosaan, perkelahian, pembunuhan, dll.

saat ini kemaksiatan akibat pelanggaran terhadap hokum Allah telah nyata-nyata membawa kerusakan di muka bumi. Termasuk kerusakan dalam tatanan sosial dan keluarga, seperti pelecehan dan pemerkosaan, perceraian, pergaulan bebas, aborsi, dan maraknya tayangan media yang mengumbar pornografi. “Kerusakan ini dampak dari sistem kapitalis, dimana isteri bertengkar karena masalah kekurangan pemenuhan kebutuhan hidup sehingga harus bekerja, bahkan menjadi kepala keluarga,”

Turki terguncang oleh putusan kontroversial pengadilan yang dikeluarkan beberapa hari lalu dalam kasus pemerkosaan keji yang terjadi sembilan tahun lalu. Kasus itu dibatalkan oleh para penjahat 31 orang -sebagian dari mereka memiliki kedudukan tinggi- sementara remaja putri korban berusia 13 tahun … Vonis pengadilan yang final telah diputuskan beberapa hari lalu, yang menjatuhkan hukuman hanya empat tahun! Alasan mereka bahwa gadis itu bersama mereka dengan kerelaannya secara penuh”.
Itulah kondisi perempuan di bawah sistem sekuler liberal yang mengklaim menghormati perempuan dan memberikan hak-hak mereka. Sebuah kehidupan yang dipenuhi kezaliman yang di dalamnya tidak ada keamanan! Sistem yang berpihak kepada pelaku kezaliman, sementara korban terzalimi dan dikotori. Sistem-sistem ini mendorong perlakuan terhadap perempuan sebagai komoditi berdasarkan kehendak pemilik modal, yang digunakan untuk memenuhi keinginan-keinginan pemilik jiwa yang sakit. Apa yang ada di dalam berita yang disebutkan di atas tentang kejahatan pemerkosaan dan vonis zalim yang kosong dari rasa kemanusiaan dari sisi hakim Turki terhadap remaja putri itu merupakan contoh terbaik atas hal itu… Kami katakan bahwa tidak ada perbedaan antara orang yang melanggar kehormatan remaja putri itu tanpa belas kasihan dengan para hakim korup yang meringankan sanksi hukuman terhadap para penjahat itu!