Page

Pemerkosaan Karena Sistem Kapitalisme


 

Dampak dari sistem yang sedang diterapkan sekarang yaitu sistem kapitalisme-liberalisme. Dalam sistem ini-atas nama hak asasi— siapapun bebas berperilaku sesuai dengan kehendaknya tanpa dibatasi aturan. Aturan pakaian bahwa di tempat umum harus menutup aurat dianggap membatasi kebebasan perempuan dan sikap diskriminatif terhadap perempuan, padahal akibat dari tampilan perempuan yang mengumbar aurat tersebut tidak sedikit laki-laki yang terbangkitkan syahwatnya dan melampiaskannya dengan melakukan perkosaan pada perempuan lain. Jadi, bisa dikatakan bahwa kebebasan perempuan tadi mengancam keamanan perempuan lain.

kita menyaksikan betapa para pemimpin dan politisi lebih sibuk bertikai, saling berebut kursi, saling menipu demi kekuasaan dan kedudukan, juga demi harta. Mengapa umat Islam masih diliputi oleh kemiskinan dan kebodohan? KKN dan berbagai penyimpangan pun masih merajelala. Belum lagi perjudian, pornografi, pelacuran, masih saja berjalan, bahkan di bulan Ramadan sekalipun. Kriminalitas, seperti pemerkosaan, pembunuhan, pencurian, dan lain-lain masih merupakan bagian dari keseharian hidup masyarakat kita.

Di Inggris angka resmi menunjukkan bahwa peminum minuman keras yang “berbahaya dan membahayakan” mencapai angka 7,1 juta orang. Pada dekade lalu, orang yang masuk rumah sakit karena sebab yang berkaitan dengan alkohol telah berjumlah dua kali lipat. Lebih dari seperlima wanita di Inggris menjadi korban kekerasan seksual sejak`anak-anak. Setiap menit di Inggris, polisi menerima telepon dari masyarakat yang meminta bantuan karena kekerasan rumah tangga. Satu dari 4 wanita di Inggris telah mengalami pemerkosaan atau dicoba untuk diperkosa. Setiap minggu di Inggris, satu hingga dua anak mati karena kekejaman; satu dari tiga anak-anak hidup dalam kemiskinan. Di Inggris, lebih dari 25 persen dari semua pemerkosaan yang dicatat oleh polisi adalah dilakukan terhadap anak-anak di bawah usia 16 tahun; setengah juta orang usia lanjut diperlakukan dengan kasar, terutama karena tidak mempedulikan mereka. Utang konsumen di Inggris berada pada angka £ 1.3 triliun, suatu angka yang mengejutkan.

Israel adalah negara ilegal karena berdiri di atas seluruh tanah kaum muslimin di Palestina yang dirampas oleh imperialis Inggris pasca Perang Dunia Pertama dan diserahkan kepada imigran Yahudi dari Amerika dan Eropa. Dalam hal ini bangsa Yahudi israel telah berkomplot dengan kaum imperialis Inggris untuk merampas tanah tersebut dari kaum muslimin di Palestina dan melakukan teror, penindasan, pembunuhan, pemerkosaan, dan pengusiran sehingga jutaan kaum muslimin terusir dari kampung halamannya.

Perkosaan dalam bahasa Arab disebut al wath`u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan). Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. (Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 364; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz 24 hlm. 31; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.18).
Pembuktian perkosaan sama dengan pembuktian zina, yaitu dengan salah satu dari tiga bukti (al bayyinah) terjadinya perzinaan berikut; Pertama, pengakuan (iqrar) orang yang berbuat zina sebanyak empat kali secara jelas, dan dia tak menarik pengakuannya itu hingga selesainya eksekusi hukuman zina.Kedua, kesaksian (syahadah) empat laki-laki Muslim yang adil (bukan fasik) dan merdeka (bukan budak), yang mempersaksikan satu perzinaan (bukan perzinaan yang berbeda-beda) dalam satu majelis (pada waktu dan tempat yang sama), dengan kesaksian yang menyifati perzinaan dengan jelas. Ketiga, kehamilan (al habl), yaitu kehamilan pada perempuan yang tidak bersuami. (Abdurrahman Al Maliki,Nizhamul Uqubat, hlm. 34-38).
Jika seorang perempuan mengklaim di hadapan hakim (qadhi) bahwa dirinya telah diperkosa oleh seorang laki-laki, sebenarnya dia telah melakukan qadzaf (tuduhan zina) kepada laki-laki itu. Kemungkinan hukum syara’ yang diberlakukan oleh hakim dapat berbeda-beda sesuai fakta (manath) yang ada, antara lain adalah sbb:
Pertama, jika perempuan itu mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki Muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan dirajam hingga mati jika dia muhshan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).
Kedua, jika perempuan itu tak mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, maka hukumnya dilihat lebih dahulu; jika laki-laki yang dituduh memerkosa itu orang baik-baik yang menjaga diri dari zina (al ‘iffah an zina), maka perempuan itu dijatuhi hukuman menuduh zina (hadd al qadzaf), yakni 80 kali cambukan sesuai QS An Nuur : 4. Adapun jika laki-laki yang dituduh memperkosa itu orang fasik, yakni bukan orang baik-baik yang menjaga diri dari zina, maka perempuan itu tak dapat dijatuhi hukuman menuduh zina. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz 6 hlm. 453; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.53; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 346).