Page

Gagal Sistem Berhasil Perkosaan




Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMPPKB), mewakili Walikota Tangsel, Hj. Airin Rachmi Diany, SH, MH sebagai keynote speaker menyampaikan masyarakat perlu perhatian lebih kepada perempuan dan anak-anak di Tangsel terkait baru-baru ini telah terjadinya perkosaan terhadap seorang guru SD dan juga terhadap bocah berusia 12 tahun di wilayah Tangsel, sehingga beliau mendukung acara yang diselenggarakan oleh MHTI Tangsel terkait keperempuanan.

Ada asap pastinya ada api. Jika direnungkan, maraknya pencabulan dan perkosaan berujung pada sekulerisme dan kebebasan. Sekulerisme meminggirkan keimanan dan ketakwaan. Jadilah, masyarakat sekarang ibarat mobil remnya blong. Sementara paham dan praktek kebebasan ibarat gas yang mendorong, memacu dan membuka peluang terjadinya pencabulan dan perkosaan.
Peluang kejahatan itu makin terbuka dengan begitu bebas dan intimnya pergaulan laki-laki perempuan. Banyak wanita biasa bepergian di malam hari seorang diri. Banyak wanita tak risih bepergian dengan laki-laki, termasuk yang baru dikenal. Kasus pemerkosaan seorang siswi SMP oleh 10 orang pria di Jakarta pada awal April lalu berawal dari janji pertemuan korban dengan seorang pria yang dikenalnya di jejaring sosial. Kasus perkosaan yang berujung pembunuhan terhadap seorang siswi di Sleman oleh sekelompok remaja, juga dengan skenario yang sama.

Dalam Islam, pelaku perkosaan akan diganjar hukuman layaknya pezina. Bila belum menikah maka akan dikenakan seratus kali cambukan (QS an-Nur [24]: 2). Bila telah menikah maka akan dirajam hingga mati. Imam an-Nasa’i meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi saw. pernah mencambuk seorang pria yang berzina. Kemudian beliau mendapat kabar bahwa pria itu telah menikah (muhshan). Beliau lalu memerintahkan untuk merajam dia hingga mati.
Bagi si penerima sanksi, sanksi itu akan bisa menjadi penebus atas dosanya di akhirat. Sanksi yang tegas dan keras ini sekaligus juga efektif menimbulkan efek jera dan mencegah orang melakukan perzinaan.
Pembunuh anak akan di-qishas, yakni balas dibunuh atau membayar diyat sebanyak 100 ekor unta. Setiap anggota tubuh anak memiliki nilai diyat sama dengan orang dewasa. Bagi yang melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai 1/3 dari 100 ekor unta, selain hukuman zina.

ayah juga bisa menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual seperti yang diungkap media belakangan ini. Di Jakarta, RI (11 th), menjadi korban perkosaan ayahnya sendiri. RI akhirnya harus kehilangan nyawa setelah menderita infeksi penyakit kelamin yang ditularkan sang ayah. Ada juga PD (18 th), yang dipaksa melayani nafsu bejat ayah semenjak usianya 13 tahun, dan ZC (9 th) yang diperkosa ayah tirinya.

Kebebasan berperilaku juga menyuburkan kejahatan tindakan asusila. Harian The Guardian (10/1) menambahkan potret rusak negara kampiun demokrasi Inggris. Berdasarkan sebuah studi dilaporkan hampir satu dari lima wanita di Inggris dan Wales menjadi korban serangan seksual sejak berusia 16 tahun. Studi ini juga menunjukkan ada sekitar 473 ribu orang dewasa yang menjadi korban kejahatan seksual setiap tahun, termasuk di dalamnya ada 60 ribu sampai 95 ribu korban perkosaan.

tantangan dari sistem kufur dan jelas gagal menjadi semakin gila: orang-orang yang rusak otaknya karena narkoba, pornografi dan penyakit masyarakat lainnya akan mudah melakukan kekerasan seksual dan perkosaan pada anak-anak. Umumnya dilakukan oleh orang: dekat dan dikenal dengan 2 cara: dibujuk atau diancam.

Sepanjang tahun 2012, Komnas PA telah menerima 2.637 laporan kasus kekerasan terhadap anak. 62 persen di dalamnya atau 1.700 laporan adalah kasus kekerasan seksual berupa sodomi, perkosaan, pencabulan, dan incest.

Maraknya perempuan yang berpakaian minim, dan mengumbar aurat, bukan hanya rambut dan leher, tetapi belahan dada, bahkan tidak jarang hingga buah dada, diikuti dengan perut dan pusarnya, hingga paha sampai betis dan tumitnya, semuanya itu merupakan fakta yang bisa merangsang lawan jenisnya, yaitu kaum pria. Ditambah maraknya gambar, film, tayangan dan jejaring sosial yang menayangkan adegan seks. Semuanya ini tentu menjadi pemicu lahirnya rangsangan seks yang begitu kuat. Rangsangan ini kemudian diikuti fantasi seks hingga mendorong tindakan. Tindakan ini bisa menjerumuskan pelakunya dalam kejahatan seks, mulai dari pelecehan hingga perkosaan.
Harus diakui, ini merupakan dampak dari sistem sosial Kapitalis (an-nidhâm al-ijtimâ’î ar-ra’samâlî), yang membuka kebebasan bertingkah laku (hurriyah syakhshiyyah), dimana hubungan antara pria dan wanita begitu bebas, hingga tanpa batas. Hubungan bebas pria dan wanita tanpa batas ini melengkapi komoditas, fakta dan fantasi seks yang ada. Bagi orang-orang yang berduit mungkin bisa memenuhinya dengan kencan semalam, tetapi bagi yang tidak, maka tindakan yang bisa dilakukan akan memangsa korban yang lemah. Terjadilah tindak perkosaan (jarîmah ightishâb) itu.

Gadis yang di jalanan India dikenal dengan nama “Damini” itu telah menjadi simbol dari penderitaan sehari-hari perempuan di India, serta menjadi simbol besarnya bencana yang dihadapi oleh korban perkosaan di India. islammemo.cc