Page

Banyak Pemerkosaan Negara Bukan Syariah


Al-Baghyu (kezaliman) bisa saja menyangkut badan, jiwa atau nyawa seseorang, yakni berupa tindakan menyakiti orang lain baik secara psikis (misal: melalui kata-kata yang penuh cacian dan penghinaan) maupun fisik (seperti: pemukulan, penyiksaan, pemerkosaan ataupun pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan). Seorang suami yang mencaci-maki dan menghinakan istrinya, apalagi sampai memukulnya tanpa alasan yang dibenarkan, misalnya, jelas telah melakukan tindakan al-baghyu (zalim). Demikian pula seorang anak yang durhaka terhadap kedua orangtuanya, baik dengan ucapan maupun tindakan.

tidak ada sanksi yang dapat diberlakukan pada remaja yang melakukan perbuatan asusila termasuk perzinaan. Pertama, karena remaja masih dikelompokkan di bawah umur sehingga tidak dapat dijerat oleh undang-undang yang ada. Kedua, dalam KUHP perbuatan asusila baru dapat dikenakan pada tindak pemerkosaan, atau pada pasangan yang masih lajang.
Para remaja yang melakukan tindakan asusila biasanya hanya dikenakan sanksi wajib lapor dan mendapat pembinaan. Tanpa sanksi yang memberikan efek jera. Pantas bila makin remaja di tanah air berada dalam darurat seks bebas.

Demikianlah negara demokrasi menjadi sumber atau setidaknya pintu awal terjadinya kriminalitas. Maka tidak heran jika lapas-lapas dan rutan-rutan di Indonesia penuh sesak dengan para pelaku kriminal.  Dari mulai pelaku yang terpaksa karena kemiskinan hingga para pejabat kaya yang rakus. Dari mulai anak-anak hingga kakek-kakek pemerkosa. Dari bandar togel hingga ‘direktur’ perjudian dan prostitusi. Dari terdakwa hingga hakim dan jaksa. Dari nabi palsu hingga dukun santet. Dari penghisap lem hingga bandar narkoba.
Tindak pemerkosaan terhadap wanita sedikit kemungkinan terjadi di dalam sistem negara yang menerapkan Islam, mengapa? Karena negara sejak awal akan memberlakukan aturan syariah Islam. Negara mewajibkan seluruh wanita menutup aurat di tempat-tempat publik, memisahkan pergaulan pria dan wanita sehingga tidak terjadi ikhtilat yang diharamkan, menutup semua perkara yang dapat merangsang syahwat di dalam kehidupan masyarakat seperti pertunjukan pertujukan erotis dan mengumbar aurat termasuk  peredaran video dan gambar-gambar porno. Negara juga akan membantu memudahkan dan membiayai para pemuda yang tidak mampu untuk menikah sebagaimana kebijakan yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Langkah terakhir, negara memberlakukan sangsi yang berat bagi para pezina dan fasilitator perzinahan.
Dengan cara seperti ini dipastikan penghuni penjara dari kelompok pemerkosa tidak akan ada. Bandingkan dengan sistem demokrasi. Demokrasi dengan prinsip kebebasannya membolehkan pemenuhan syahwat seksual dengan cara apapun dan dengan siapapun sepanjang dianggap tidak melanggar hukum ‘positif’ buatan parlemen dan pemerintah yang berlaku. Seseorang dianggap syah menyalurkan hasrat seksualnya di tempat-tempat prostitusi. Demokrasi tidak mempersoalkan pernikahan sesama jenis, pergaulan bebas pria dan wanita yang tidak jarang berujung pada tindakan kriminal seperti pembunuhan dan tindakan membuang bayi tak berdosa akibat hubungan yang tidak halal. Tempat-tempat hiburan seperti night club dan diskotik dimana didalamnya terjadi percampuran pria dan wanita, dengan busana yang tentu saja seronok, dilengkapi dengan minuman beralkohol menjadi salahsatu sumber kriminal yang tidak pernah dipersoalkan oleh negara sekuler. Maraknya pemerkosaan yang dilakukan pelajar sekolah karena dipicu oleh video mesum model dan artis sudah sering kita dengar. Ini menjadi dalil berikutnya bahwa negara menjadi sumber kriminal itu sendiri.

Liberalisasi budaya ini memberikan sumbangan yang nyata bagi maraknya kemaksiatan seperti perzinaan, tingginya tingkat pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk pelecehan seksual di Barat dan negeri-negeri lain seperti India, termasuk Indonesia.

gaul bebas di kalangan pelajar sudah sedemikian parah. Survey Komnas Anak terhadap 4500 remaja SMP-SMA di 12 kota besar mendapat hasil yang mencengangkan : 62,7% remaja sudah tidak perawan, 22% sudah pernah aborsi, dan lebih dari 97% pernah melihat film porno, petting, dan oral seks. Kekerasan seksual juga ditengarai meningkat. Beberapa waktu lalu, seorang siswi sebuah sekolah swasta di Sleman menjadi korban pemerkosaan massal, dibunuh dan jasadnya dibakar.

Islam telah memuliakan para wanita dalam posisinya sebagai ibu maupun pendidik anak dan generasi. Namun ironis kondisi yang ada sekarang ini, justu para wanita mengalami nestapa dengan menjadi tulang punggung keluarga, mengalami pelecehan, pemerkosaan, korban pembunuhan, dsb. Bahkan, para wanita sekarang banyak yang terpuruk pada kehinaan dengan menjadikan tubuh mereka sebagai komoditas bisnis demi uang. Dengan tegas bahwa kondisi ini terjadi karena diterapkannya sistem kapitalisme yang menuhankan uang dan kebebasan. Kemudian menyeru kepada peserta bahwa kita tidak boleh berdiam diri, kita harus berbuat untuk melakukan perubahan menuju kondisi yang baik yang diridhoi Allah SWT.

Penangkapan sejumlah geng motor di tanah air, seperti di Pekanbaru dan Makassar mengungkap fakta-fakta kejahatan mereka yang sesungguhnya. Bila selama ini masyarakat hanya mengetahui secuil tindak kriminalitas geng motor seperti balap liar dan kekerasan, ternyata mereka sudah kerapkali melakukan kejahatan yang jauh lebih keji. Selain terbiasa dengan seks bebas sesama geng, berulang kali melakukan pemerkosaan dan berbagai tindak perampasan juga kekerasan.
Di Barat, berbagai geng termasuk geng motor banyak diminati kaum muda. Geng-geng motor seperti Bandidos, Vagos, Mongols hingga yang dipercayai terbesar seantero Amerika, Hells Angels, banyak menarik perhatian kaum muda di AS. Padahal seluruh geng motor di AS tidak ada yang tidak terlibat dalam kejahatan seperti kekerasan, pembunuhan, penjualan narkoba, penjualan senjata gelap, prostitusi dan pemerkosaan. Berulangkali FBI menangkapi anggota dan pimpinan anggota geng-geng motor tersebut.