Page

Dalil Kaffarat Zhihar Suami Atas Istri



KAFFARAT

A. Kaffarat dengan Puasa

Puasa Dua Bulan Berturut-Turut

Pertama: Puasa az-Zhihar

Zhihar adalah ucapan suami kepada isterinya: “Bagiku, engkau seperti punggung ibuku”, dan ucapan yang semisal dengan itu, seperti: punggung saudariku, atau seperti punggung bibiku, atau seperti punggung perempuan manapun yang haram dinikahinya. Dengan ucapan ini sang suami bertujuan mengharamkan diri dari menyetubuhi isterinya.

Kaffarat zhihar yang pertama adalah membebaskan budak perempuan. Namun, karena saat ini tidak ada seorang budak pun, maka kaffarat saat ini dimulai dengan puasa dua bulan berturut-turut, dan ini berlaku bagi orang yang kuat melaksanakannya. Jika dia tidak mampu (lemah) melaksanakan puasa karena sakit, tua, dan lemah, maka dia harus memberi makan enam puluh orang miskin satu kali makan untuk masing-masing orang miskin tersebut.

Kaffarat hukumnya wajib bagi seorang suami jika dia ingin kembali, yakni ketika ingin menyetubuhi isterinya kembali. Selama sang suami belum melaksanakan kaffarat, maka isteri (yang dizhiharnya itu) tidak halal baginya. Dengan kata lain, kaffarat itu wajib ketika dia hendak menarik kembali pernyataan yang mengharamkan dirinya dari menyetubuhi isterinya, dan kembali pada pernyataan bahwa isterinya itu halal baginya. Tatkala dia menyatakan bahwa isterinya itu halal baginya maka saat itulah kaffarat wajib baginya, sebelum dia menyetubuhinya.

Hukum-hukum ini walaupun tidak termasuk pembahasan puasa, tetapi saya akan menyampaikannya secara ringkas saja, dan tidak akan menyebutkan dalilnya secara keseluruhan untuk memudahkan para pembaca sekalian. Dalil bahwa kaffarat zhihar itu puasa dua bulan berturut-turut adalah firman Allah Swt.:

“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami-isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (TQS. al-Mujadalah [58]: 2-4)

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah