Page

Dalil Kaffarat Orang yang Melanggar Sumpahnya



Puasa Tiga Hari

Pertama: Puasa Orang yang Melanggar Sumpahnya

Barangsiapa yang melanggar sumpahnya, maka wajib atasnya untuk memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Apabila tidak memiliki harta dan tidak mendapati budak, sebagaimana yang terjadi saat ini, maka dia harus berpuasa selama tiga hari.
Sumpah yang dibolehkan adalah sumpah atas nama Allah, asma-Nya, dan sifat-Nya saja. Sumpah tidak dibolehkan dengan selain hal itu, sehingga sumpah dengan atas nama Nabi, atas nama Islam, atas nama Bapak, atas nama kemuliaan, dan atas nama segala sesuatu selain Allah, asma dan sifatnya, adalah tidak diperbolehkan.

Jika orang yang bersumpah itu merasa ragu akan kemampuannya memenuhi sumpahnya, maka dia bisa menjaga dirinya dengan menyatakan insya Allah setelah ucapan sumpahnya. Saat itu maka tidak wajib atasnya memenuhi sumpahnya, dan tidak wajib pula kaffarat atasnya. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Allah Swt. berfirman:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (TQS. al-Maidah [5]: 89)

2. Dari Abdullah bin Umar ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. bertemu dengan Umar, dan dia (Umar) berjalan di atas tunggangannya sambil bersumpah dengan nama bapaknya. Maka Nabi Saw. bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barangsiapa hendak bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diam saja.” (HR. Bukhari [6646], Muslim, ad-Darimi dan al-Baihaqi)

An-Nasai dan al-Hakim meriwayatkan hadits ini tanpa ucapan: “barangsiapa hendak bersumpah.”

3. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: “Rasulullah Saw. bersabda:

“Janganlah kalian bersumpah atas nama bapak-bapak kalian, ibu-ibu kalian, sekutu-sekutu kalian, dan janganlah bersumpah kecuali hanya dengan nama Allah. Janganlah kalian bersumpah dengan nama Allah, kecuali kalian benar.” (HR. Abu Dawud [3248], an-Nasai, al-Baihaqi dan Ibnu Hibban)

4. Dari Ibnu Umar ra., Nabi Saw. telah memberitahunya, beliau Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang mengucapkan suatu sumpah lalu berkata insya Allah, maka telah diberi pengecualian.” (HR. Abu Dawud [3261], an-Nasai, Tirmidzi, Ahmad, ad-Darimi, al-Hakim dan Ibnu Hibban)

Redaksi hadits dalam riwayat Tirmidzi [1570] adalah:

“Barangsiapa yang mengucapkan suatu sumpah lalu berkata insya Allah, maka tidak ada pelanggaran atas sumpahnya.”

Redaksi hadits dalam riwayat ad-Darimi [2340] dan al-Hakim adalah:

“Barangsiapa yang mengucapkan suatu sumpah, kemudian berkata insya Allah, maka dia memiliki pilihan. Jika menghendaki dia kerjakan, dan jika menghendaki dia pun boleh tidak melakukan.”

Saya minta para pembaca maklum, jika saya sedikit keluar dari pembahasan dengan menyampaikan beberapa hukum yang tidak berkaitan langsung dengan puasa.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah