Page

Dalil Sunnah Mandi Saat Ihram Dan Memasuki Kota Makkah



Mandi Saat Ihram Dan Memasuki Kota Makkah

Beberapa hadits berikut berkaitan dengan persoalan ini:

1. Dari Zaid bin Tsabit:

“Bahwasanya dia melihat Nabi Saw. ihram dengan melepaskan baju beliau Saw. yang berjahit dan mandi.” (HR. Tirmidzi, beliau menghasankannya).

Hadits ini diriwayatkan ad-Daruquthni, Baihaqi dan Thabrani.

2. Dari Aisyah ra., dia berkata:

“Asma binti Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar di as-Syajarah, lalu Rasulullah Saw. memerintahkan Abu Bakar agar isterinya itu mandi, dan kemudian Asma pun bertalbiyah. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik dan Muslim)

Muslim, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah meriwayatkan pula hadits ini dari jalur Jabir dengan lafadz:

“Lalu kami keluar bersama beliau Saw., hingga kami tiba di Dzul Hulaifah. Setelah itu Asma binti Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar. Kemudian Asma mengutus orang menemui Rasulullah Saw. (untuk bertanya) apa yang harus aku lakukan. Maka beliau Saw. bersabda: “Mandilah, dan balutlah tempat keluarnya darah dengan kain, dan berihramlah.”

Istatsfirii artinya tahanlah dengan sobekan kain untuk mencegah keluarnya darah.

3. Dari Nafi:

“Bahwasanya Ibnu Umar tidaklah datang di Makkah melainkan dia bermalam di Dzi Tuwa hingga pagi, lalu beliau mandi, kemudian memasuki kota Makkah pada siang hari, dan dia bercerita bahwasanya beliau Saw. melakukan hal itu.” (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud)

Bukhari meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Ibnu Umar ra. ketika memasuki Adnal al-Haram menahan diri dari (tidak langsung-pen.) bertalbiyah. Kemudian bermalam di Dzi Thuwa, lalu shalat shubuh di sana dan mandi. Setelah itu dia bercerita bahwasanya Nabi Saw. melakukan hal itu.”

Dzu Thuwa adalah satu tempat di jalan masuk menuju kota Makkah.

Ibnu al-Mundzir berkata: Mandi ketika memasuki kota Makkah itu mustahab (sunah) menurut seluruh ulama.
Dan saya setuju dengan pernyataan ini. Saya mengatakan, “mandi ketika memasuki kota Makkah dan berihram” secara bersamaan, karena pada prinsipya seorang Muslim itu memasuki kota Makkah dalam keadaan berihram, bukan tidak berihram. Tetapi jika memasukinya tanpa berihram, maka dia tetap dianjurkan mandi juga. Hal ini karena Rasulullah Saw. pun mandi ketika memasuki kota Makkah pada tahun Penaklukan Makkah, padahal beliau Saw. dalam keadaan tidak berihram. Ini telah disebutkan oleh as-Syafi’i dalam kitab al-Umm. An-Nafi meriwayatkan dari Ibnu Umar ra.:

“Bahwasanya beliau suka mandi ketika memasuki Makkah, dan memerintahkan mereka melakukan hal itu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Dalil yang paling jelas menganjurkan mandi adalah hadits yang kedua, karena di dalamnya terdapat perintah kepada Asma untuk mandi, walaupun dia sedang nifas. Dan satu hadits ini saja cukup untuk berkesimpulan disunahkannya mandi saat ihram dan memasuki kota Makkah, sedangkan hadits-hadits selainnya tidak memiliki dilalah seperti itu.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)