Page

Jurus Jitu Jaga Si Buah Hati



Oleh: Ummu Fatimah, Ibu tiga orang anak tinggal di Depok

Sport jantung! Itulah yang kita rasakan sebagai kaum ibu di negeri ini. Belum habis kasus penculikan anak dengan berbagai modus, kini berita mencengangkan kembali menghantui para orang tua dengan-terkuaknya sebuah grup pedofil di facebook. Bayangkan saja, grup predator anak-anak yang baru terbentuk 9 Maret 2016, dalam satu tahun sudah diikuti 7000an lebih anggota.

Dan yang lebih mengerikannya terdapat 500 video dan 100 foto porno dengan anak-anak perempuan sebagai korban pelampiasan nafsu bejat mereka. Peraturan grup pun sangat menyeramkan. Harus memposting kegiatan seksual mereka bersama korban anak perempuan usia mulai dari 2 sampai 12 tahun. Dan tidak boleh memposting dengan korban yang sama, harus berganti. Artinya, sudah ada 500-an korban! Sungguh sangat jahat!

Dengan terbongkarnya aktivitas grup yang disetting private tersebut, membuka mata kita semua bahwa monster-monster pedofilia memang bertebaran di luar sana dan jumlahnya lebih dari 7 ribu orang. Dan kini tak main-main,anak-anak perempuan yang menjadi sasaran. Sungguh memprihatinkan, betapa anak-anak sekarang harus menghadapi masalah yang sangat berat dalam hidupnya, lantaran syariat Islam tidak diterapkan.

Lalu, saat ini apa yang harus kita lakukan sebagai orang tua? Mengunci anak terus dalam rumah juga bukan solusi. Anak butuh ruang untuk bereksplorasi dan tumbuh. Imun apa yang harus kita siapkan untuk anak-anak kita menghadapi serangan predator? Apapun hal-hal teknis yang dapat kita lakukan sekarang untuk melindunginya maka lakukan selama tidak haram. Tetapi itu saja tidak cukup melindungi anak secara penuh, selama negara tidak mendukung dengan penerapan syariat Islam secara kaffah termasuk menegakkan hukum Islam terkait pelaku pedofilia.

Di dalam lslam, anak-anak terjamin keselamatannya dengan penetapan sistem hukum yang berlapis-lapis. Tiga di antaranya sebagai berikut. Pertama, Islam mewajibkan orang tua merawat, mengasuh, mendidik, membina dan melindungi anak-anak mereka.

Kedua, Islam memerintahkan takwa. Takwa membuat seorang Muslim akan sungguh-sungguh melaksanakan perintah Allah meskipun berat. Ia juga akan berusaha keras meninggalkan perbuatan keji dan mungkar meski syahwatnya bergejolak. Takwa merupakan pencegah diri secara internal yang paling ampuh. Takwa mewujudkan sifat luhur yang sempurna pada manusia.

Ketiga, Islam mewajibkan negara menghukum pelaku kejahatan. Dalam Islam, pelaku perkosaan akan diganjar hukuman layaknya pezina. Bila belum menikah maka akan dikenakan seratus kali cambukan (QS. an-Nur [24]: 2). Bila telah menikah maka akan dirajam hingga mati.

Imam an-Nasa'i meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi SAW pernah mencambuk seorang pria yang berzina. Kemudian beliau mendapat kabar bahwa pria itu telah menikah (muhshan). Beliau lalu memerintahkan untuk merajam dia hingga mati.

Bagi si penerima sanksi, sanksi itu akan bisa menjadi penebus atas dosanya di akhirat. Sanksi yang tegas dan keras ini sekaligus juga efektif menimbulkan efek jera dan mencegah orang melakukan perzinaan.

Pembunuh anak akan di-qishas, yakni balas dibunuh, atau membayar diyat sebanyak 100 ekor unta. Setiap anggota tubuh anak memiliki nilai diyat sama dengan orang dewasa. Bagi yang melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai 1/3 dari 100 ekor unta, selain hukuman zina.

Begitulah, hukum Islam demikian istimewa. Ia mencegah terjadinya pelecehan dan kejahatan seksual terhadap anak-dan juga menyelesaikannya. Ketika anak-anak perempuan banyak yang terancam tak lagi perawan karena tidak diterapkannya syariat Islam, sudah seharusnya bagi kita para orang tua, masyarakat serta pemimpin negara mengembalikan segala macam persoalan pada syariah Islam yang secara paripurna diterapkan oleh negara. Agar kehormatan anak perempuan kita terjaga. Agar anak-anak perempuan kita mulia-dan pelaku pedofilia tak lagi merajalela karena tegaknya hukum Islam yang luar biasa adilnya. []

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 194
---